NUSANTARA

Disnaker Lebak Sarankan Perusahaan Wajib Memiliki K3

progresifjaya.co.id, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyarankan ke setiap perusahaan di daerah itu mewajibkan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 50 Tahun 2012. Lantaran K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Aturan tersebut telah tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa SMK3 ini harus diaplikasikan dan diintegrasikan ke sistem manajemen dalam perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulianto di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, SMK3 memiliki definisi sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Penerapan SMK3 juga sudah diatur dalam PP RI Nomor 50 Tahun 2012. Dijelaskan bahwa perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 yaitu perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 orang pegawai serta memiliki potensi bahaya yang tinggi.

“Semua pihak dari jajaran top manajer hingga petugas lapangan harus mengetahui unsur K3 serta memahami segala prinsip dan peraturan keamanan yang berlaku,” sebut Rully.

Dengan ini, lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk semua pihak, produktivitas yang terus meningkat, dan terjaminnya kesejahteraan pegawai bisa diciptakan sebagaiana mestinya. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, dan yang terakhir adalah penilaian SMK3.

“Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) itu masih kewenangan Disnaker Provinsi tetapi juga tugas untuk mengawasi itu menjadi kewajiban lantaran setiap perusahaan wajib memiliki K3 dan karyawan harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Secara terpisah, warga Rangkasbitung yang juga seorang karyawan, Samsudin mengaku bekerja selalu menggunakan APD lantaran untuk menghindari dari kecelakaan dan sudah bejalan 4 tahun di perusahaan PT Aplus Pacific dan Say telah mengantongi BPJS Ketenagakerjaan. (R. Rencong)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *