Hakim PN Jakut, Rahid Pambingkas Berbelas Kasih: Selamatkan Bandar Narkoba dari Hukuman Mati
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih ada rasa welas asih atau perasaan sayang dan empati yang diikuti dengan keinginan untuk meringankan penderitaan orang lain, sekalipun orang lain tersebut sudah jelas adalah penghancur generasi muda bangsa Indonesia.
Rahid Pambingkas selaku ketua majelis hakim dalam perkara pidana narkoba yang berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama dua hakim anggotanya dengan mantap menyelamatkan 4 bandar narkoba WN Asing dari hukuman mati.
Keempat WN Asing yang merupakan pemasok barang haram (narkoba) jenis sabu sebanyak 15 kg yakni, Cee Ooi Hok alias AE (penuntutan terpisah) dan Geh Eng Huat als Ahua, dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara Movin Naidu Anathan, dan Linkes Arumugam Warga dijatuhi hukuman 19 tahun dan 6 bulan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, pada Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, Rakhmat dan Dawin Sofian Gaza selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam tuntutannya mengajukan agar keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman mati.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Geh Eng Huat mengaku sudah 5 atau 6 kali melakukan pekerjaan serupa, yaitu membawa narkotika jenis sabu ke Indonesia.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua ditelpon Aseng (DPO) yang menawarkan pekerjaan di Jakarta, Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM.30.000. Kemudian terdakwa Ahua juga diminta oleh Aseng (DPO) untuk mencari 2 (dua) orang yang akan membantu terdakwa selama bekerja di Jakarta, Indonesia, dengan tugas sebagai pengantar.
Selanjutnya terdakwa Geh Eng Huat meminta temannya yang bernama Ahin untuk mencarikan 2 orang tersebut. Sekitar 2 hari kemudian, Ahin memberitahukan kepada terdakwa Ahua sudah mendapatkan 2 (dua) orang yang akan bekerja sehingga terdakwa Geh Ahua bertemu dengan Ahin di food court di daerah Penang bersama dengan 2 orang yang akan bekerja membantu terdakwa.
Kemudian pada 25 Desember 2024, Aseng datang lagi ke Penang menemui terdakwa Geh Eng Huat dan memberitahukan tanggal 1 atau 2 Januari 2025 Ooi Hock Cee alias AE, Movin Naidu Annathan, dan Lnkes Arumugam dan terdakwa Geh Eng Huat akan berangkat ke Jakarta.
Selama kurang lebih 2 minggu di Jakarta, Indonesia, untuk menjual habis 15 box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Ooi Hock Chee menyanggupi dengan upah sebesar RM.30.000.
Para terdakwa dijerat pasal Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ARI)



