Kejari Kota Bandung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp.15 Miliar dari Kasus Korupsi PT ENM dan PT SDI

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15 miliar dari kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023.
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo didampingi kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan pemulihan uang kerugian negara se-jumlah Rp 15 miliar ini, didapatkan atas hasil pelacakan aset para tersangka.
“Pelacakan aset ini upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Irfan menambahkan, terhadap pemulihan kerugian keuangan negara dititipkan pada rekening penitipan Kejari Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung UTK PDT pada bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.
“Selanjutnya, kami terus berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas dugaan tidak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022-2023,” ujarnya.

Adapun perkembangan perkaranya, pihak penyidik telah menyerahkan para tersangka kepada tim Penuntut umum.
“Pada hari ini, tim penyidik telah menyerahkan tahap dua empat orang tersangka, yakni; BT, NW, RAP, dan RH., ke penuntut umum (JPU) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jumat, 17 Oktober 2025.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, seperti BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar (2015-2023) menerbitkan surat tidak berkeberatan kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/I/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project
“Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG,” ujarnya.
Kemudian, tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 sampai sekarang, bekerjasama dengan PT. ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama.

Tersangka NW memberikan pekerjaan kepada PT ENM Iebih dari 50 persen, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boieh lebih 50 persen, dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian.
“Sementara itu, tersangka RAP selaku Direktur PT ENM (2020-2022) melakukan kerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama, menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50 persen, dan tidak melaksanakan rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi resiko yang akan didapatkan PT. ENM,” ujarnya.
Berikutnya, tersangka RH selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. Migas Hulu Jabar (Perseroda) tahun 2022 dan selaku Direktur ENM 2022-2024.
“RH ini bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 dari pekerjaan utama anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur, yaitu 27 Juli 2022,setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT ENM,” ujarnya.
“RH tidak melaksanakan rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensà resiko yang akan didapatkan PT ENM, yang senyatanya tersangka RH ikut terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT ENM dengan PT SDI yang ditandatangani 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT ENM tetapi dibuat tanggal mundur menjadi 18 Juli 2022,” jelasnya lagi.

RH pun yang melaksanakan perjanjian subkontraktor antara PT ENM dengan PT SDI tak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT SDI, serta berperan dalam adanya komitment fee (aliran dana yang tidak sah) dari pihak PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT MUJ, dengan nominal aliran dana kurang lebih Rp 5 miliar.
“Terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI, sehingga PT ENM mengalami kerugian dan atau merugikan keuangan negeri atau perekonomian negara sebesar Rp 81,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022-2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tanggal 14 Oktober 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Irfan, Tim Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dengan menitipkan tersangka inisial BT, NW, RAP, dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
Irfan juga menyebutkan Kejari kota Bandung komitmen dalam penanganan kasus korupsi.
“Kami tak hanya melakukan penangkapan maupun penahanan. Tapi kami melakukan pelacakan aset dan melakukan penyitaan barang bukti, sehingga kerugian negara bisa terpulihkan. Kami berharap pemulihan kerugian ini bisa tuntas sampai sejumlah Rp 81,8 miliar. Kami pun saat ini baru bisa mengungkap dengan menetapkan empat tersangka jika ada bukti maupun petunjuk tidak tertutup kemungkinan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Irfan. (Yon)



