BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Persidangan Terdakwa Hakim Perkara Suap Vonis Lepas Ekspor Migor Rp 40 M Penuh Derai Air Mata

Hakim dan terdakwa menangis dalam sidang perkara suap lepas vonis CPO

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perkara dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat penuh derai airmata. Tidak kurang Ketua Majelis Hakim, Effendi yang menyidangkan teman-temannya sesama hakim terlihat sedih, terharu dan terisak menangis. Bagaimana tidak emosional, dua rekan hakim yang berkarir bersama dari bawah sebagai calon hakim (cakim) duduk di kursi terdakwa dan dia harus mengadilinya.

Ada lima terdakwa dalam perkara suap tersebut. Mereka masing-masing mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dua diantara terdakwa itu adalah rekan hakim seangkatannya saat sama-sama bertugas dari cakim sampai jadi hakim pengadil di pengadilan negeri di berbagai daerah.

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (22/10). “Saudara Arif ya, ini juga sekaligus untuk Saudara Agam ini. Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat memulai persidangan, dikutip detik.com.

Effendi mengaku mengenal Arif dan Agam secara pribadi. Dia menceritakan momen kebersamaannya dengan Arif dan Agam saat merintis karier menjadi hakim. “Secara personal saya kenal dengan Saudara berdua. Saudara Arif, kita sama-sama tugas di Riau, Saudara Ketua Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai. Saudara Agam, kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996, SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi Pusdik kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada waktu itu,” kata Effendi.

Dia mengatakan persidangan ini merupakan persidangan yang paling berat baginya. Dia mengaku tak ingin bertemu dengan Arif dkk dalam suasana sebagai majelis dan terdakwa di persidangan. “Hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini, kita ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan dan jujur, secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini. Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya,” tutur Effendi sambil menangis.

Sedangkan dengan terdakwa hakim Djuyamto, Effendi mengaku tak terlalu akrab mengenalnya secara personal. Namun dia menyoroti track recordnya sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.

Effendi menanyakan alasan para terdakwa menerima suap perkara minyak goreng (migor) ini. Dia kembali menangis karena tetap harus mengemban tugas mengadili teman-temannya. “Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat, kan begitu ya, Saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus saya emban,” ujar Effendi sambil terisak.

Tidak ketua majelis Effendi saja yang menangis, terdakwa korupsi minyak goreng sekaligus hakim non-aktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun menitikan air mata saat mengakui kesalahannya dan telah menghancurkan karir profesionalnya sebagai hakim.

Hakim dan terdakwa menangis dalam sidang perkara suap lepas vonis CPO

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Effendi sempat menegur sekaligus menasihati Djuyamto yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu hakim progresif yang menjadi panutan dari para hakim junior. Pernyataan itu membuat Djuyamto tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal dan menyalahkan dirinya sendiri atas kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Sayalah yang menghancurkan. Sayalah yang menghancurkan karir saya sendiri. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan. Dan saya siap menjalani hukuman,” katanya terisak di ruang sidang.

Sembari menahan tangisan, Djuyamto kembali menuturkan penyesalannya karena tidak mendengarkan nasihat sang istri yang sempat menjadi saksi dalam persidangan. “Istri saya sering mengingatkan saya, agar jangan main-main dengan perkara ini. Saya tidak pernah bercerita tentang penerimaan uang dari perkara ini. Dia marah waktu ada konferensi pers Kejaksaan Agung, saya menjelaskan bahwa saya bakal menjadi tersangka,” tambahnya.

Djuyanto juga mengungkap pernah mendapat pesan dari salah satu pimpinan Mahkamah Agung agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan. Namun, peringatan itu diakuinya tidak ia hiraukan. “Kemudian beliau WA ke saya, ‘Pak Dju’ kalau ada perkara yang mengatasnamakan pimpinan, siapa pun itu jangan dipercaya’. Dan barangkali inilah juga kesalahan saya yang mulia, tidak mendengarkan apa yang disampaikan pimpinan. Maka saya bertanggung jawab atas semua ini,” katanya.

Terdakwa yang juga menangis di persidangan itu adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu menangis saat menceritakan anak pertamanya tak mau menemuinya hingga sekarang. Ia lalu menceritakan tentang tempat kelahiran dan kedua orang tuanya. Wahyu langsung menangis saat mulai menceritakan tentang anak pertamanya yang tak mau menemuinya sejak awal penahanan hingga sekarang.

“Saya sudah menikah memiliki istri dan 4 orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun. Saat ini kelas 2 SMP sejak awal ditahan sampai saat ini, tidak mau menemui saya,” papar Wahyu sambil terisak.

Wahyu lalu menceritakan usia empat anaknya. Dia mengatakan anak pertamanya berusia 12 tahun perempuan. Yang kedua usia 7 tahun kelas 1 SD, laki-laki, nomor 3 laki-laki usia 2 tahun dan keempat laki-laki usia 1 tahun. Sambil menerangkan hal itu Wahyu tampak terisak menangis.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Para terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mereka bersedia dihukum sesuai kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Tragis memang, menjelang sepuh harus masuk bui. Para penegak hukum yang juga sebagai wakil Tuhan di dunia sampai bisa kejeblos membalikan fakta hukum, karena silaunya duit yang begitu banyak, miliaran rupiah. Jadi tidak heran mereka sampai menangis saat disidangkan perkaranya, menyesali tindak tanduknya itu.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *