Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka: KPK Bongkar Praktek Pemerasan Jatah Preman Penambahan Anggaran Proyek

Pernyataan Ustadz Abdul Somad berbanding terbalik dengan fakta yang ada
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pernyataan Ustadz Abdul Somad yang membantah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Buktinya, Rabu (5/11) gubernur yang baru menjabat setahun itu sudah resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan kini dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) ACLC KPK selama 20 hari ke depan.
Pada Senin (3/11) saat OTT berlangsung, Abdul Somad sesumbar bahwa Gubernur Riau hanya dimintakan keterangannya saja, bukan di OTT. Pernyataan ustadz asal Riau itu viral di media sosial hingga mendapat beragam tanggapan netizen. “Itu ustadz sok tau amat ya…Emang dia siapa sih. KPK sendiri belum ngasih keterangan,” beberapa komentar senada warganet berseliweran di media sosial.
Pembelaan ustadz kondang itu, malah membuat gaduh. Padahal saat itu Abdul Wahid sedang diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap OTT itu, menetapkan Gubernur Riau sebagai tersangka Tipikor pemerasan. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK sekaligus membongkar modus kejahatan baru yang menjerat Gubernur Riau dan diduga juga dilakukan kepala daerah lainnya. Modusnya adalah praktik jatah preman yang disamarkan dalam proses penambahan anggaran proyek pemerintah. Praktek kotor ini memungkinkan kepala daerah meraup keuntungan ilegal dengan mematok persentase tertentu dari alokasi anggaran proyek.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (4/11).
Pernyataan Budi Prasetyo ini mengindikasikan bahwa modus jatah preman bukan sekadar praktik suap biasa. Melainkan dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap jajarannya, terutama di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling, yang totalnya setara dengan Rp1,6 miliar. Namun, KPK memastikan bahwa uang miliaran rupiah tersebut bukanlah penyerahan pertama.
KPK menduga tersangka Abdul Wahid telah menerima uang haram dari sumber yang sama dalam beberapa kali penyerahan sebelumnya. “Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” tegas Budi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, Abdul Wahid terbukti lakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas sangkaan itu, ketiga tersangka langsung ditahan di rutan KPK di Jakarta untuk selama 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Gubernur Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara dua tersangka lainnya Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Isa Gautama



