
progresifjaya.co.id, KAB. BOGOR – Pemerintah pusat sudah ultimatum pemerintah daerah dan jajarannya dalam hal ini kepala desa (kades) yang bermain anggaran. Jika terbukti proses dalam arti proses hukum atau dipecat.
Jelas di depan mata, kegiatan proyek jalan senilai tiga ratus juta rupiah lebih dalam pantauan awak media tidak sesuai. Sebab dibandingkan dengan proyek jalan di Desa Cikeas Udik, yang nilainya berbeda sekian ratus ribu dari anggaran Desa Wanaherang bisa membangun jalan panjang 339 x lebar 4,4 x tebal 15 cm menelan Rp 314.616.000. Sedang Desa Wanaherang pajang 270 x lebar 6 x tebal 15 cm menghabiskan dana Rp 315.000.000.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia mengecam keras atas temuan tersebut “Bagaimana tidak banyak kepala desa yang melakukan korupsi. Apalagi kegiatan tersebut dianggap ‘angin,’ kami segera meminta pihak aparat penegak hukum dan terkait lainnya mengaudit secara tuntas,” tegas Dian.

Di lain pihak, Camat Gunung Putri Kurnia melalui telepon WhatsApp mengatakan, bahwa menjalankan proyek desa dengan benar.
“Kalau untuk seluruh desa di Gunung Putri Insya Allah benar menjalankan program anggaran pemerintah dan kita masih ada pihak inspektorat yang akan menilai,” ujarnya.
Namun demikian, ada indikasi suatu pembelaan dari Camat Gunung Putri dalam kasus dugaan mark up yang dikatakan Camat Gunung Putri terhadap Desa Wanaherrang. Ternyata Kantor Desa Wanaherang sementara ini dipergunakan untuk Kantor Kecamatan Gunung Putri selama gedung kantor kecamatan dalam pembangunan.
Intinya, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia akan terus meminta pihak aparat penegak hukum tuntas dan audit secara transparan sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2008 serta merujuk pada undang-undang pemberantas korupsi awalnya adalah UU Nomor 31/1999 yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Din)



