Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tax Amnesty DJP, Bos Djarum Viktor Rachmat Hartono Dicegah ke Luar Negeri

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terbongkar, institusi Direktorat Jendral Pajak (DJP) di zaman kepemimpinan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) pejabatnya melakukan korupsi. Ini terbukti, Kejaksaan Agung tengah membidik bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program tax amnesty tahun 2016-2020 yang melibatkan Bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keduanya kini sudah dicekal untuk tidak bisa pergi ke luar negeri.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi terkait nama-nama pihak yang dicegah untuk ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak. “Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dikutip Kamis (20/11).
Selain eks Dirjen Pajak yang menjabat pada tahun 2016-2017 dan bos PT Djarum ada tiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri. Mereka masing-masing Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di DJP. Kemudian Bernadette Ning Dijah Prananingrum Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum.
Kejagung sendiri sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah eks Dirjen Pajak terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Anang Supriatna tempo hari.
Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan. “Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada, ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” kata Anang.
Editor: Isa Gautama




