DR Ali Yusran Gea: Sikap Profesional Prof Jimly Asshiddiqie Inkonstitusional

Dari kiri : Rafriandi Nasution, DR. Ali Yusran Gea, SH. MH. M.kn dan DR. Suriyanto, SH. MH. M.kn. (Foto-foto Tanjung)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terkait isu-isu peringkat hukum ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selama ini hanya memandang dari prespektif publik saja, yang mana sebenarnya adil bagi pihak Jokowi atau Roy Suryo dan kawan-kawan. Dan dimana letak keluhannya? Diproses penegakan hukum di kepolisian jangan jadi bias. Demikian dikatakan Ketua Umum Purbaya Indonesia, DR. Ali Yusran Gra, SH, MH, M.kn., di Jakarta, Kamis (20/11).
DR. Gea mengatakan banyak para advokasi, lembaga hukum, pakar hukum membuat statemen tentang eksistensi ijazah Pak Jokowi, “Kita bukannya memihak, siapa saja kalau memang Pak Jokwi salah ya salah, kalau Roy Suryo dan kawan salah ya salah. ktita menguraikan teori keadilan,” ujar DR, Gea.
Dr Gea juga mengatakan, masalah isu ijazah Jokowi ini sebenarnya penyakitnya sedikit tapi isu ini sudah sampai nasionalisasi. Kembali kepada konsep negara rechstaat, rakyat Indonesia menanti keadilan ini. Mana yang benar? Jokowi yang benar atau Roy Suryo dan kawan-kawan yang benar. Sebab, kata dia, ini sudah jadi konsumsi publik dan mempengaruhi konflik anak bangsa. “Kekuasaan legislatif sebagai tempat institusi aspirasi rakyat, mengapa diam?” katanya heran.
Walaupun isu hukum kita dianggap biasa, ia menjelaskan, tapi menguji entitas bangsa ini masih berada dalam ramah rechstaat atau machtsstaat. Apakah hukum ini masih mampu mengatur kekuasaan atau sebaliknya kekuasaan mengatur hukum. Dan itu segmen maka kalau sudah bicara rechstaat, bicara hukum mengatur kekuasaan atau kekuasaan mengatur hukum dan ini wilayahnya bukan privat lagi, tapi sudah wilayah kekuasaan. “Kalau memang publik tidak percaya lagi dengan penegak hukum dalam ranah kekuasaan yudikatif, akan ada institusi rakyat dan institusi rakyat itu adalah kekuasaan legislatif,” ujar Gea, kepada awak media Progresif Jaya.

DR. Gea juga mengatakan, Komisi III DPR RI apa salahnya membentuk panitia pencari fakta kebenaran agar publik tenang dan juga ada rasa adil. Mengapa kekuasaan legislatif tutup mulut tantang isu masionalisasi, membuat rakyat resah. “Kita bukan membela Jokowi atau Roy Suryo, dikarenakan ini sudah jadi konsumsi publik, maka ada kewajiban hukumnya dan kewajiban politik untuk menguji proses hukum ini, agar lebih transparan, profesional tentang ijazah itu,” kata Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia lagi.
DR. A. Yusran Gea mengakui, kecewa dengan sikap profesional Prof. Jimly Asshiddiqie yang mewakili kepentingan lembaga institusi Komisi Reformasi sekarang, sebagaimana diamanahkan Presiden Prabowo Subianto kepada beberapa orang Komisi Reformasi.
Kedatangan R. Harun dan lain-lain yang menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM) ada yang mereka “duga” kejahatan kemanusiaan dan ada proses yang tidak transparan (gugaan mereka, dugaan memaksa) sewaktu gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
“Jadi apa salahnya Pak Jokowi transparan aja, menunjukan ini ijazahnya dan tidak boleh melakukan intrik untuk memecah anak bangsa. Pak Jokowi sebagai tokoh bangsa mengapa ada skenario di seksi terakhir? Pak Jokowi kan penguasa, mantan presiden dan rakyat memiliki kewenangan dan hak untuk meminta segala pertanggung jawabannya, itu wajib,” kata DR. Ali Yusran Gea, SH. MH, M.kn.
Menurut DR. Gea, bahwa ijazah bukanlah masalah privat Jokowi tapi sebenarnya itu pertanggungjawaban hukum publik. “Pak Jokowi, karena kedudukannya selaku kepala pemerintahan, jadi wajar rakyatnya meminta pertanggung jawaban hukum. ‘Betul gak ijazah itu pak?’ Kalau mau negara kita ini negara kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Dr. Gea dengan nada tenang.

DR. Ali Yusran Gea., juga mengatakan sikap Prof. Jimly Asshiddiqie beberapa hari kemarin tidak memiliki nilai- nilai kemanusiaan, seharusnya mereka menghormati mereka yang datang menyuarakan hak asasi manusia. Mereka menduga ada proses yang tidak transparan. Jadi kalau alasan Prof. Jimly Asshiddiqie disebutkannya bahwasannya ke tiga (3) orang kapasitas tersangka, untuk apa ada azas praduga tak bersalah.
“Biarkanlah reformasi mereka menyuarakan hak manusianya, karena belum ada lagi lembaga perlindungan yang mereka anggap selama ini sebagai aspirasi hak asasi,” kata DR Gea mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, hal sama juga dikatakan DR. Suriyanto, SH, MH, M.kn, bahwa menurutnya masalah isu ijazah itu tidak rumit seperti dikatakan DR. Gea.
“Harusnya Pak Jokowi tunjukan ijazasahnya, karena ini bukan hal privat, ini kepentingan publik, karena pak Jokowi (seorang) presiden (sekarang mantan presiden). Dan seharusnya para penegak hukum, pengacara juga mengarahkan hal seperti itu. Apa sih susahnya, saya juga bisa menunjukan ijazah saya kapan saja kalau diminta orang. Apa salahnya? Tapi ini kan tidak seolah-olah ada mainan untuk panggung sandiwaranya Pak Jokowi supaya namanya ada di publik, ini kan membahayakan, preseden buruk bagi generasi muda dalam tatanan hukum bangsa kita yang menganut negara hukum,” kata DR. Suriyanto kepada Progresif Jaya.
Seperti dikatakan DR. Gea bahwa ini melanggar HAM, jadi selayaknya polisi jangan mempidanakan atau memtersangkakan Roy Suryo dan kawan-kawan. “Dan seharusnya Pak Jokowi tunjukan ijazasahnya, kalau memang asli ijazasahnya, penjarakan Roy Suryo,” pungkas DR. Suriyanto. (AT)



