
progresifjaya.co.id, LEBAK — Pernyataan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Lebak dalam audiensi bersama Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, menuai respons keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni, King Badak. Dalam pernyataannya, ia menilai narasi yang dibangun Ketua SPN tidak hanya keliru, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman terkait fungsi kontrol sosial yang melekat pada ormas dan LSM.
Dalam audiensi tersebut, Ketua SPN DPC Lebak Sidik, menyebut banyak perusahaan merasa “resah” dan “terganggu” oleh keberadaan ormas dan LSM di wilayah Lebak. Narasi inilah yang kemudian memicu kritik tajam dari King Badak, Rabu (26/11/25).
Menurutnya, keberadaan ormas dan LSM justru memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan, termasuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi. Ia menegaskan bahwa berbagai kritik yang disampaikan ormas maupun LSM lahir dari temuan di lapangan, seperti dugaan pelanggaran upah minimum, tidak adanya jaminan sosial, hingga lemahnya standar keselamatan kerja.
“Ketua SPN DPC Lebak perlu memahami bahwa ormas dan LSM tidak hadir untuk mengganggu perusahaan. Mereka berperan memastikan hak-hak pekerja dihormati dan regulasi dipatuhi,” ujar Eli.
Ia juga menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan karyawan yang menggunakan “uang pelicin”. Menurutnya, hal semacam ini justru merugikan pekerja dan mencederai integritas dunia ketenagakerjaan. Ironisnya, kata King Badak, praktik tersebut seharusnya menjadi perhatian utama SPN, bukan justru menyudutkan pihak yang melakukan pengawasan.
“Kalau ada unsur pungli dalam proses penerimaan kerja, itu jelas bentuk korupsi. Dan ormas serta LSM punya hak untuk mengawal persoalan seperti ini. SPN seharusnya berterima kasih, bukan malah menyalahkan,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, King Badak melontarkan kritik yang lebih tajam kepada Ketua SPN DPC Lebak.
“Saya sarankan agar sekolah lagi Ketua SPN DPC Lebak, biar cerdas memahami tupoksi ormas dan LSM, okeh,” ujarnya menegaskan kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap hak pekerja tidak hanya berada di tangan perusahaan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Perusahaan dan pemerintah sama-sama wajib menjamin hak pekerja. Itu sudah dijamin oleh undang-undang,” kata King Badak, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan.
Dengan kritik tajam ini, ia berharap SPN DPC Lebak dapat memperbaiki pemahaman dan sikapnya, sekaligus menyadari bahwa pengawasan ormas dan LSM merupakan bagian dari ekosistem kontrol sosial yang sah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. (R. Rencong)



