Polemik Impor 250 Ton Beras, BPKS: Beras Impor dari Thailand Legal, Sudah Melalui Proses Perizinan Lintas Kementerian

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pernyataan-pernyataan panas para pejabat negara di pusat tentang 250 ton beras impor yang masuk via Pelabuhan Sabang di Aceh terus bergulir. Padahal nyatanya, proses perizinan impor yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) telah melalui proses perizinan lintas kementerian.
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan pihaknya sedang mempelajari pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut beras tersebut masuk secara ilegal. Ia menegaskan beras itu masih berada di gudang pengusaha impor di Sabang dan telah mendapatkan izin resmi. Proses pemasukan beras ke kawasan bebas Sabang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan juga dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Bidang Pangan RI sebelum izin diterbitkan.
Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang menegaskan bahwa kawasan Sabang terpisah dari daerah pabean, sehingga barang konsumsi dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Kemudian Pasal 9 ayat (6) dan (7) UU tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Sabang untuk menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi yang boleh dimasukkan dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 167 ayat (1), yang kembali menegaskan status Sabang sebagai kawasan bebas tata niaga dan berbagai pungutan impor.
Selanjutnya, PP Nomor 83 Tahun 2010, Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Sabang bebas dari tata niaga nasional. Penjelasannya menegaskan bahwa perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lain tidak diberlakukan di Sabang. Lalu PP Nomor 41 Tahun 2021, Pasal 20 ayat (1), yang memberi wewenang kepada Badan Pengusahaan untuk menentukan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan izin pemasukannya dan Pasal 32 PP yang sama menegaskan bahwa pemasukan barang konsumsi hanya boleh dilakukan oleh pengusaha yang memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan.

Iskandar juga memaparkan kronologi perizinan impor beras 250 ton tersebut. Pada 22 Oktober 2025, perusahaan pengimpor mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand. Pada 24 Oktober 2025, BPKS bersama Bea Cukai Sabang dan Badan Karantina Indonesia menggelar rapat, dan pada sore harinya izin pemasukan resmi diterbitkan oleh UPPTSP BPKS.
Pada 4 November 2025, BPKS kembali mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Bidang Pangan. Tanggal 16 November 2025, kapal yang membawa 250 ton beras tiba di Teluk Sabang. Tanggal 17 November 2025, dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Kesehatan, Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP.
Selanjutnya, pada 20 November 2025, beras tersebut dibongkar dan disimpan di gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, Kota Sabang. Proses ini disaksikan oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait. Iskandar menyebut bahwa Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai telah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium di Jakarta. Beras hanya bisa dipasarkan setelah hasil uji tersebut keluar dan dinyatakan sesuai standar.
Polemik 250 ton beras impor di Sabang berawal dari pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyebut pemasukan beras asal Thailand itu ilegal karena tidak melalui rekomendasi Kementan dan diduga memiliki kejanggalan dokumen. Tentu saja pernyataan ini tidak sesuai dengan penjelasan otoritas kawasan, yang menegaskan seluruh proses telah mengikuti aturan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang. BPKS, importir, dan Bea Cukai Sabang menyebut izin sudah diterbitkan, bongkar muat dilakukan terbuka pada 20 November 2025, dan beras hanya boleh dipasarkan di dalam kawasan bebas.
Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal mengeluarkan pernyataan keras terkait pernyataan Menteri Amran yang menyebut pernyataan Amran berpotensi membenturkan hubungan Aceh dengan Presiden Prabowo. Izin yang dikeluarkan BPKS, menurut Iqbal telah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan aturan perundang-undangan.
Pernyataan Mentan Amran dianggap telah mengabaikan Undang-Undang yang mengatur kewenangan Sabang, di tengah proses revisi UU Pemerintahan Aceh. Kadinmenilai sikap Mentan bersifat tendensius dan menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Sabang. Pernyataan Mentan Amran dinilai sebagai bentuk ‘arogansi’ yang mengangkangi kewenangan daerah, sehingga Kadin memutuskan menyurati Presiden Prabowo untuk meminta perhatian langsung atas problem tata niaga dan hambatan investasi yang dipicu oleh polemik ini.

Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan impor beras tersebut legal karena seluruh proses yang dilakukan BPKS telah sesuai aturan perundang-undangan, dan laporan mengenai mekanisme pemasukan beras itu telah diterima serta dipahami secara lengkap. Menurut gubernur, salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah kondisi harga beras di Kota Sabang yang cenderung tinggi jika harus didatangkan dari daratan Aceh, sehingga membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar negeri menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat Sabang.
Diungkapkan, kebijakan ini didukung oleh status keistimewaan dan kekhususan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas. Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menyebut beras tersebut sebagai barang ilegal, terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai wilayah yang memiliki latar belakang konflik.
Pernyataan Mentan tersebut dinilai mendramatisasi situasi seolah-olah terjadi tindak pidana berat, padahal pengelolaan wilayah Sabang telah diatur melalui undang-undang khusus termasuk UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh). Pemerintah Aceh juga menilai pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor tersebut sebagai bentuk narasi yang menyudutkan Aceh.
Pemerintah Aceh mengimbau agar ke depan, semua pihak yang memiliki otoritas dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional, khususnya ketika menyangkut persoalan kewenangan dan regulasi daerah. Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat. Gubernur Aceh juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, serta segera melepaskannya untuk kebutuhan masyarakat Sabang.
Editor: Isa Gautama




