Ribuan Sertipikat Tanah Diblokir, Warga Sunter Jaya Satroni Kantor Pertanahan Jakarta Utara

progresifjaya.co.id,JAKARTA – Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya menggerudug Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kedatangan mereka meminta agar BPN Jakarta Utara membuka blokiran sertipikat tanah yang di klaim oleh Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Ida Mahmuda mengatakan dalam aksi ini warga hanya menggugat satu tuntutan, yaitu pembukaan atau mencabut pemblokiran hak atas kepemilikan tanah yang diklaim Kodam Jaya.

Ida menjelaskan tanah seluas 66 hektar yang sudah bersertifikat 62 ribu bidang telah jadi sengketa dengan Kodam Jaya sehingga sertipikat tersebut tidak bisa diproses apapun.
“Kita tidak bisa jual beli, kita tidak bisa gadaikan. Kasihan teman-teman pengusaha kecil yang seharusnya bisa dijadikan modal. Adanya pemblokiran mereka tidak bisa usaha,” ucap Ida.
Warga mengetahui adanya pemblokiran dan klaim pihak Kodam Jaya sejak 2022, sambung Ida Mahmuda, hal itu pun diketahui warga dari pihak BPN yang menyebut tanah tersebut milik Kodam Jaya.
“Sertipikat mulai tidak berlaku 2022 tidak bisa ganti nama, peningkatan dari Hak Pakai, Hak Guna Bangunan ke Hak Milik pun tidak bisa, jual beli engga bisa. Jadi kita bisa dijual tapi gak bisa proses balik nama. Tidak bisa ganti nama karena BPN tidak melayani kami alasannya ini diblokir,” katanya.

Sementara di orasi ini, Kepala kantor pertanahan Jakarta Utara Sontang Coin Manurung menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN.
“Memang ini bermula karena adanya blokir dari Kodam yang menyatakan bahwa bidang tanah yang di Sunter Jaya itu adalah aset daripada Kodam,” ujarnya. (Met)



