HUKUM & KRIMINAL

Petualangan Mbah Tarman Nikahi Gadis Sheila Arika dengan Mahar Rp 3 Miliar Berujung di Penjara

progresifjaya.co.id, PACITAN – Petualangan lelaki sepuh asal Wonogiri, Jawa Tengah, Mbah Tarman (74) yang menikahi gadis muda Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sehelai cek Rp 3 miliar berakhir di penjara. Kini kakek tua bangka itu ditahan polisi atas dugaan memalsukan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan penahanan tersebut. “Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/12).

Kasus cek senilai Rp 3 miliar tersebut sebelumnya mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman ramai di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan keaslian cek tersebut. Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki.

Namun, saat diperiksa di Polres Pacitan, Mbah Tarman mengaku cek yang menjadi mahar pernikahannya hilang. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa rekening sumber dana untuk mahar itu tidak memiliki saldo alias zonk. Cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.

Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika bikin heboh warga Pacitan. Selain karena jarak usia pasangan ini yang terpaut jauh 50 tahun, pernikahan mereka menghebohkan karena mahar berupa cek yang dikeluarkan bank BCA senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, Polres Pacitan turun tangan menyelidiki mahar pernikahan antara pria lanjut usia Mbah Tarman dengan Sheila Arika yang berlangsung 8 Oktober 2025 di rumah mempelai wanita. Pernikahan tetsebut menjadi heboh lantaran kakek gaek itu memberi mahar Rp 3 miliar berupa selembar cek dan seserahan sebuah mobil cukup mewah Toyota Camry.

Setelah acara pernikahan yang sangat meriah itu viral di media sosial sejumlah akun menyebutkan bahwa cek senilai Rp 3 M untuk mahar itu ternyata bodong “Setelah viral pernikahan dgn mahar 3M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu,” demikian keterangan kiriman foto yang sempat diunggah akun akun @folkjog.

Bukan hanya akun tersebut, ada sejumlah akun lain yang juga menyebutkan bahwa cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar oleh Mbah Tarman untuk menikahi Shela itu kosong. “Usut punya usut, cek tersebut ternyata kosong alias penipuan saja, walhasil keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral maupun material,” demikian kiriman akun @portalsemarang.

Bahkan setelah viral, masa lalu Mbah Tarman diungkap. Ternyata dia pernah dipenjara di LP Wonogiri terkait kasus penipuan. Berdasarkan penelusuran dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022. Dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Terungkap pula narapidana itu berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, sebelumnya sudah menikah dengan perempuan asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian ia pindah dari Jatipuro ke Pacitan pada 29 September 2025 untuk mengurus surat rekomendasi nikah (NA). Lalu 10 hari kemudian, yakni 8 Oktober. pria lansia itu menikah dengan Sheila di Pacitan.

Mbah Tarman juga diketahui memiliki gaya hidup yang unik selama tinggal di Jatipuro. Salah satunya dia sering bergonta-ganti mobil. Mantan istrinya saat ini tinggal sederhana dan membuka warung di daerah Jatipuro. “Mobilnya dulu gonta-ganti, sedan-sedan itu. Tapi tidak tahu usahanya apa. Pernah juga jual pedang Samurai, katanya nilainya miliaran,” ujar warga net membongkar kehidupan Mbah Tarman.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *