MEGAPOLITAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Desember, Bisa Bayar Melalui Online

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

Melalui program ini, sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapus.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

  • Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
  • Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi hari bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran antara lain: Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Signal

  • Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store.
  • Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun.
  • Siapkan Foto KTP, NIK, Nomor HP, dan akun email yang masih aktif untuk konfirmasi OTP.
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil melakukan registrasi untuk membuat akun, silakan masuk ke aplikasi Samsat Digital Nasional dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  • Tambahkan data kendaraan.
  • Setelah itu, ikuti proses pembayaran pajak.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *