Balon Kuwu Desa Tinumpuk Gugat Pemda Indramayu dan Panitia Pemilihan Kuwu ke PTUN Bandung

Dudung Badrun, SH., MH. dan Wiyadi.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Pengacara Dudung Badrun, SH., MH., mendampingi kliennya yakni Balon Kuwu Desa Tinumpuk, Kabupaten Indramayu yakni, Wiyadi mengugat Pemda Indramayu dan Panitia Pemilihan Kuwu Serentak ke PTUN Bandung.
Perkara PTUN Bandung tersebut Bernomor registrasi 212/G/2025/PTUN.BDG,
Hadir Penggugat Wiyadi Balon Kuwu Desa Tinumpuk tahun 2025 dengan kuasa hukumnya H.Dudung Badrun.
Pada sidang perdana ini, pihak Panitia Pemilihan Kuwu Serempak tahun 2025 tidak hadir.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Tedi Romyadi,SH MH dan PP Badar Hikmat, AM.Pd., SH.
Selaku kuasa hukum penggugat, Dudung membacakan gugatannya yang pada pokoknya mempersoalkan terkait keputusan ketua panitia pemilihan Kuwu Indramayu nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025 Desa Tinumpuk ,Kecamatan Juntinyuat Indramayu yang menempatkan Wiyadi Balon no 6 Jo berita acara pengumuman bakal calon menjadi calon Kuwu Desa Pilwu Desa Tinumpuk tanggal 10 Desember 2025 adalah batal/tidak sah karena melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Meyatakan keputusan tergugat tersebut berikut turunannya tidak sah/batal.
Sidang ditunda hingga Selasa 23 Desember 2025 untuk agenda tanggapan tergugat dan bukti bukti penggugat. (Zul)



