HUKUM & KRIMINAL TRENDING

YouTuber Resbob Sempat Kabur-kaburan Lintas Kota Sebelum Digelandang ke Polda Jabar

Pelarian Adimas Firdaus alias YouTuber Resbob akhirnya berakhir dengan kondisi tangan terborgol.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Polda Jabar berhasil mengamankan Adimas Firdaus alias YouTuber Resbob pada Senin (15/12). Ia dicokok atas dugaan penyebaran unggahan bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib saat melakukan siaran langsung.

Pemuda bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 23.15 Wib. Mengenakan sweater Hoodie abu keluar dari mobil berkelir hitam, digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol langsung menuju gedung Ditressiber Polda Jabar.

Wajahnya yang berkacamata cuma menghindari sorotan kamera awak media. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya, amat berbeda dengan saat ia tampil dalam unggahan video yang membuat dia berurusan dengan hukum ini.

Informasi awal, Adimas Firdaus, diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, usai petugas yang melakukan penangkapan dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, diketahui bahwa ia ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 Wib.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu sempat kabur-kaburan lintas kota, sebelum berakhir ditangkap di Semarang.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya kepada wartawan, Senin (15/12) malam.

Atas perbuatannya Adimas Firdaus, dijerat pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Mapolda Jabar. Itu guna mendalami motif hingga detail lainnya seperti keterlibatan pelaku lain pada pembuatan video yang dinilai bermuatan kebencian dan permusuhan.

“Ancaman hukumannya enam tahun,” kata Resza. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *