OPINI

Pembangkangan Bupati Indramayu Luki Hakim Terhadap Arahan Gubernur Jawa Barat

Oleh : H. Dudung Badrun, SH., MH.

KDM Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya pada ulang tahun Indramayu ke 498 di sidang pleno DPRD Indramayu pada tanggal 7 Oktober 2025 menyampaikan bahwa, kendala regulasi Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Indramayu dapat diatasi cepat oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengirim SMS ke Kemendagri sehingga terbit ijin dari Kemendagri untuk penyelenggaraan Pilwu serentak Indramayu 2025.

Akan tetapi arahan Kang Dedi Mulyadi (KDM) agar merubah karakter masyarakat Indramayu asal kesohor walaupun tekor, diabaikan oleh Bupati Indramayu, Luki Hakim. Sebab, karakter tersebut yang penjadi penyebab kemiskinan di Indramayu.

Bupati Indramayu tidak mengindahkan karakter negatif Indramayu dalam Perbub Indramayu Nomor 30 tahun 2025 tentang Pilwu serentak Indramayu 2025.

Perbub tersebut ibarat permainan sepak bola hanya mengatur panitia penyelenggara,tempat, waktu dan peserta.

Aturan main rekruimen peserta pertandingan, aturan main pertandingan, wasit lapangan, wasit garis serta mahkamah penyelesaian sengketanya tidak diatur.

Sehingga karakter koruptif dan sewenang-wenang (williker) birokrasi Pemkab Indramayu mendapat ruang untuk menyingkirkan balon Kepala Desa yang berpeluang menang.

Seperti yang dialami oleh Wiyadi dari Desa Tinumpuk dan desa lainnya dengan meloloskan calon boneka. Akibat perilaku koruptif dan sewenang-wenang (Williker) Wiyadi dirugikan hak politiknya.

Maka dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor perkara 212/G/2025/PTUN BDG yang sudah digelar yakni sidang tanggal 23 Desember 2025 sudah memasuki tahap pembuktian….

Penulis adalah Advokat Senior

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *