HUKUM & KRIMINAL

Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Hentikan Paksa Bisnis Upal Pecahan USD dan SGD, Dua Tersangka Dikarungin

Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura yang dikarungin Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang didapat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Aksi bisnis bulus jahat membikin dan mengedarkan uang palsu atau upal pecahan dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) berhasil dihentikan paksa oleh aparat Subdit Fismondev, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dua orang tersangka yang terkait bisnis ini juga turut dikarungin bersama dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu dolar-dolaran.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, bisnis licik dan jahat ini bisa distop pihaknya berkat informasi akurat dari masyarakat tentangmaraknya peredaran uang asing yang diduga palsu. Berbahan dasar informasi yang diterima, Tim Subdit Fismondev lalu mendalami dan menyelidiki hingga akhirnya memutuskan untuk bertindak menyetop paksa bisnis tricky dan abal-abal tersebut.

“Tersangka pertama yang kita karungin berinisial HS. Dia kita cokok di dalam bus rute Pandeglang – Kalideres di Kota Tangerang. Peran dia sebagai pengedar upal,” kata Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis, 18 Desember 2025.

Dari tangan tersangka HS, berhasil didapat barang bukti 1.934 lembar upal dolar Amerika dan 529 lembar dolar Singapura, termasuk juga sejumlah lembaran upal yang belum dipotong. Ikut juga didapat barang bukti tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta beberapa peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu.

Setelah HS didapat, dilakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten. Di kawasan yang lekat dengan julukan Kota Badak ini satu tersangka lagi berhasil dicokok dan dikarungin. Tersangka dengan inisiaL ARS ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.

“Penyidik sedang melakukan proses penyidikan dengan kemungkinan dilakukan pengembangan lagi,” ujar Kombes Pol Edy. Dan berkaca dari kasus ini, kembali Kombes Pol Edy berujar, Polda Metro Jaya pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi mata uang asing. Dan bilamana  melihat atau menemukan transaksi yang mencurigakan secepatnya  melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 agar langsung ditindaklanjuti. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *