Akhir Tahun 2025, KPK Sibuk Tangkap Beberapa Oknum Jaksa yang Lakukan Tipikor Pemerasan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Akhir tahun 2025 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk menangkap dan membidik oknum-oknum jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) utamanya pemerasan. Ada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasie Intel, Kasie Pidum, Kasie Datun dan Kasubag di Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta seorang jaksa penuntut umum (JPU). Para oknum jaksa itu sudah ada yang dijadikan tersangka dan ada pula yang masih dalam penyelidikan KPK. Tidak itu saja ada juga oknum jaksa yang kabur saat akan ditangkap pada OTT yang dilakukan KPK.
Salah satu OTT yang dilakukan KPK adalah di Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Kajari nya Albertinus P Napitupulu (APN), Kasie Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Kecuali TAR yang melarikan diri saat akan diciduk KPK dan kini statusnya buron dan akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga petinggi di Kejari HSU itu diduga memeras sejumlah kepala dinas dan perangkat daerah lainnya dengan mengancam mereka akan diproses hukum jika tidak memberikan sejumlah uang. Kajari bilang karena ada pengaduan masyarakat maupun LSM. Takut akan ancaman tersebut tentu saja sejumlah pejabat di Kabupaten HSU ‘menyetor’ duit dengan jumlah bervariasi masing-masing pejabat yang diancam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan APN menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 lalu diduga menerima Rp 804 juta terkait pemerasan. Penerimaan duit sebanyak itu secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB selaku Kepala Seksi Intelijen dan TAR serta pihak lainnya.
Sementara ASB yang merupakan perantara APN dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta. Sedangkan TAR yang menjabat sebagai Kasi Datun diduga melakukan pemerasan kepada pejabat di Pemkab HSU sejak tahun 2022 dan menerima aliran uang senilai Rp 1,07 miliar berasal dari kepala dinas dan rekanan penerima proyek pembangunan.

Ternyata ancaman tiga oknum jaksa Kejari HSU itu hanya sebagai modus, karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ, jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan, kemudian ditindaklanjuti laporannya bahwa ada permasalahan. Kemudian dihubungi lah mereka supaya’menyetor’ duit agar perkaranya aman. Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya seorang oknum Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV) terjaring OTT yang dilakukan KPK di Banten. Modusnya diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang menjadi terdakwa dalam perkara UUITE. Belakangan diketahui, ternyata Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan sprindik terlebih dahulu kepada oknum jaksa yang kena OTT KPK. Oleh karenanya perkara itu kemudian diserahkan KPK ke Kejagung karena ada dua oknum jaksa lainnya yang sudah dijadikan tersangka. Keduanya adalah Kasie Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK) dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ). Jadi ketiga oknum jaksa tersebut disangkakan memeras terdakwa WN Korsel yang sedang menjalani sidang dengan barang bukti uang disita Rp941 juta.
Ada satu lagi yakni Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sunarman masih dibidik KPK, terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara yang sudah ditetapkan jadi tersangka suap sejumlah proyek. Namun Eddy masih belum jelas statusnya apakah bisa jadi tersangka? Pasalnya, kurang bukti-bukti pendukung. Oleh karenanya KPK menyegel rumah Kajari Bekasi itu yang didasari dugaan awal terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian korupsi yang tengah diselidiki. Namun, jika tidak ditemukan alat bukti nantinya, maka penyegelan rumah tersebut bisa dibuka.
Anak buahnya melakukan hal tidak terpuji, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap KPK yang menangkap para jaksa nakal pada OTT) di beberapa daerah. Penegakan hukum tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kejaksaan dari perilaku menyimpang.
Jaksa Agung memandang perkara tersebut sebagai momentum pembenahan internal sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pihak tidak akan melindungi terhadap perbuatan-perbuatan tercela, dan tetap akan memprosesnya sesuai hukum yang ada.
Editor: Isa Gautama



