Dinilai Sarat Korupsi, Puluhan Mahasiswa Desak Dishub Kabupaten Cirebon Transparansi

progresifjaya.co.id, KABUPATEN CIREBON – Puluham mahasiswa yang tergabung dalam Permahi UMC melakukan demo di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Mereka menilai dishub sarat korupsi. Walaupun hujan deras, mahasiswa tak mundur melakukan orasi di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025).
Para mahasiswa menyoroti pengelolaan kantor parkir oleh Dishub Kabupaten Cirebon dinilai tidak optimal, cenderung amburadul dan bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah. Hal ini disampaikan Ketua Komisariat Permahi UMC, M. Igo Giantara usai melakukan orasi di depan Kantor Dishub Kabupaten Cirebon.
Igo menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh Dishub selama ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor parkir yang semestinya menjadi sumber pemasukan penting bagi Kabupaten malah bocor ke mana-mana, tanpa pengawasan yang jelas.
“Pengelolaan parkir oleh Dishub Kabupaten Cirebon hari ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang sangat lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bebernya.
Ia menyatakan, tarif parkir dapat diatur lebih rasional dan pengelola parkir wajib menyetor sejumlah dana ke kas daerah sesuai nilai kontrak. Hal ini menurutnya bisa memberi kepastian pendapatan bagi pemerintah, bahkan bisa mencegah korupsi. Salah satunya dengan membuat sistem pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan bisa diawasi publik. Setiap transaksi memiliki jejak digital dan dapat diaudit secara berkala.
Dimana dasar hukum tenderisasi dan kewajiban transparansi, pengelolaan retribusi parkir secara profesional dan transparan sudah seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, yang antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka peluang kemitraan pemerintah dengan swasta untuk sektor-sektor seperti parkir.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir, agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Tudingan parkir ilegal dan setoran gelap, dikatakan Ketua Komisariat Permahi UMCM, IGO Giantara lantaran mengendus adanya praktek liar di lapangan.
Menurutnya, banyak juru parkir yang tidak terdaftar resmi namun tetap memungut bayaran dari pengguna jalan. Bahkan disebutkan, ada sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa masuk ke kas daerah.
“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Kabupaten Cirebon adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktek gelap itu,” ujar IGO.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti sampai di sini sebelum mendapat jawaban yang transparan dan terbuka bagi masyarakat semuanya, bahkan para mahasiswa akan menyerukan aksi demo lebih besar lagi. (Met/Pi)



