Ruslandi Bongkar Dugaan Pelanggaran Pilwu Cibereng, Desak Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Tim Khusus Pengkaji Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwi Serentak Indramayu tahun 2025 yang diketuai Plt. Asda 1 sekaligus Kabag. Hukum Pemkab Indramayu.
progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Ruslandi, kuasa hukum calon Kuwu Desa Cibereng nomor urut 2 atas nama Kadam, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Cibereng yang digelar pada 10 Desember 2025. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai menciderai prinsip pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Ruslandi menjelaskan, pelanggaran paling mendasar terjadi di TPS 4, 6, 8, dan 10, di mana panitia pemungutan suara tidak menyediakan dan tidak menggunakan daftar hadir pemilih sebagaimana mestinya.
“Seharusnya setiap pemilih yang datang membawa surat undangan menyerahkan undangan tersebut dan mengisi daftar hadir. Faktanya, itu tidak dilakukan. Sampai sekitar 80 persen pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak ada daftar hadir di TPS-TPS tersebut,” ujar Ruslandi, di Kantornya, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, persoalan tersebut baru dipertanyakan oleh saksi dari calon nomor urut 2 saat proses pemungutan suara hampir selesai. Panitia kemudian mengakui adanya kelalaian dan secara darurat membuat daftar hadir menggunakan kertas seadanya.
“Masalahnya, sumber data daftar hadir itu tidak valid. Karena pemilih sudah pulang, akhirnya tanda tangan daftar hadir justru dilakukan oleh panitia sendiri. Ini secara materil sangat bermasalah, karena ratusan pemilih tidak tercatat secara sah,” tegasnya.
Menurut Ruslandi, ketiadaan daftar hadir membuka peluang terjadinya pemilih ganda atau pemilih yang tidak berhak. Validitas suara pun menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ruslandi juga mengungkap adanya pemilih dari luar Desa Cibereng yang diketahui menggunakan hak pilihnya di TPS 6. Pemilih tersebut baru diketahui bukan warga Desa Cibereng setelah pencoblosan dilakukan.
“Setelah ditanya dan diperiksa KTP-nya, ternyata yang bersangkutan warga Cikedung, bukan warga Desa Cibereng. Yang teridentifikasi memang satu orang, tetapi ini bisa menjadi sampling. Tidak menutup kemungkinan masih ada yang lain,” ujarnya.
Ruslandi juga mengungkapkan bahwa status Kuwu terpilih yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
“Ini bukan perkara pidana ringan. Yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi, extraordinary crime, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Kami memiliki bukti salinan putusan pengadilannya,” kata Ruslandi.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kuwu kepada Bupati Indramayu.
“Pengaduan yang dilayangkan kepada pemda itu sebetulnya pemenuhan daripada Peraturan Bupati (Perbup) itu sendiri, apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kuwu, bupati punya waktu 30 hari setelah pengaduan itu masuk. Pengaduannya berbentuk permohonan perselisihan hasil pemilihan kuwu. Kemudian bupati membentuk tim adhoc, yang khusus menjawab pengaduan ini. Makanya kemarin saya melakukan sidang di pendopo,” terangnya.
Ruslandi berharap tim khusus yang diketuai Plt Asisten Daerah I sekaligus Kabag Hukum Pemkab Indramayu tersebut tidak hanya menjadi penampung kekecewaan para pihak.
“Esensinya dapat mengurai secara konferhensif berbagai pelanggaran baik sebelum maupun sesudah pemilihan. Jika betul ditemukan adanya tanda-tanda penyelenggaraan pemilihan yang menciderai prinsip pemilihan yaitu jujur, adil, transparan dan akuntabel, maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terbukti lalai dan tidak menerapkan standar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah persidangan di pendopo yang telah dilakukan merupakan upaya awal penyelesaian melalui jalur administratif. Namun, setelah Bupati tetap menetapkan hasil pemilihan, pihaknya menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Eka)



