Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kemungkinan Sita Akun Medsos dr Richard Lee Terkait Kasusnya

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat melayani doorstop awak media.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pertanyaan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif tentang kemungkinan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita akun media sosial dr Richard Lee terkait kasus UU Perlindungan Konsumen sudah dijawab tuntas. Polda Metro Jaya mengatakan, segala hal yang berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan pasti akan dilakukan penyitaan.
“Itu pasti. Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan. Bila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan, ya Bu,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat menjawab pertanyaan Doktif yang ikut hadir ketika awak media melakukan doorstop di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026 dini hari.
Dilanjutkan Kombes Pol Reonald, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan. Dia juga mempersilakan masyarakat ikut memantau bilamana ingin mengikuti perkembangan kasus ini.
“Kami pastikan penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya. Apalagi dari korban. Silakan mengikuti perkembangannya. Kami pastikan tim penyidik independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” Kombes Pol Reonald menegaskan.
“Kami bisa pastikan itu. Apalagi Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya semalam untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee sebagai tersangka atas laporannya.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” Doktif berujar.
Seperti diketahui, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Dokter kecantikan sekaligus selebgram ini
dipolisikan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan karena diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. (Bembo)



