BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Pengacara Senior Dudung Badrun Tuding MUI Asbun Soal Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pengacara senior dan mantan Politisi Partai Golkar, H. Dudung Badrun, SH., MH., menuding MUI asal bunyi alias Asbun soal pemidanaan pelaku nikah siri.

Pengacara yang aktif sebagai pengurus Ponpes di Kabupaten Indramayu ini sangat menyesalkan sikap MUI yang dinilai mengikuti pendapat ahli pidana yang memberikan pendapat tidak berdasarkan pemahaman yang utuh UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam sistem hukum Indonesia.

Sehingga menurut dia, MUI memberikan pernyataan yang keliru dan memperlihatkan ketidak pahaman tentang Indonesia.

Dudung menambahkan, seharusnya MUI ataupun yang memberikan masukan kepada MUI harus menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Dudung menjabarkan antara lain, pertama,bangunan hukum Indonesia yang bersumber dari sejarah hukum yang pemetaan hukumnya berasal dari hukum Islam,hukum adat dan barat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 131 Indische staat s regeling (IS).

Adapun yang kedua kata dia, bahwa Induk Ilmu hukum itu adalah hukum perdata,sedangkan Ilmu hukum pidana,hukum administrasi dan lainnya adalah bersifat cabang.

“Maka ketika berbicara hak dan kewajiban atau sah maka merujuk kepada ketentuan hukum perdata, ” ujarnya.

Sedangkan yang ketiga,struktur hukum Indonesia dan pilarnya terdiri dari hukum masyarakat dan negara,hukum negara dengan pilarnya yaitu hukum perdata dengan turunannya,hukum pidana dengan turunannya,hukum Tata Usaha Negara dan turunannya dan hukum Agama dan turunannya.

“Maka ada empat peradilan yaitu Peradilan Negeri,Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama,” papar Dudung.

“Pendapat sesat dan picik dari MUI tersebut , jika diikuti akan menyesatkan dan merugikan sendiri seperti kasus yang dialami pasangan suami istri Ridwan Kamil dan Atalia.Sekiranya Ridwan Kamil mengerti sistim hukum Indonesia hubungannya dengan Lisa Marina,Aura Kasih dan banyak lainnya dapat diselesaikan dengan hukum Islam yang diakui oleh ketentuan UU No 1 tahun 1974 Jo pasal pasal 131 IS, bukan membaca UU No 1 tahun 1974 dengan pendekatan Burgelijk wet book (KUHPdt), ” jelas Dudung.

Untuk itu menurut dia, sebaiknya MUI jangan sekedar kepo yang membuat gaduh dan menyesatkan.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan KUHP yang baru.

Namun MUI juga memberi catatan dan kritikan terkait potensi pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dan poligami. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *