
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sekretatis Tim Perpindahan Murid yang juga menjabat Kepala Subbag TU SMAN 33 Cengkareng Jakbar, Erwin menjelaskan, sesuai SE 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa SMAN 33 Cengkareng telah membuat pengumuman di mading sekolah formasi daya tampung untuk Kelas X sebanyak 5 orang dan Kelas XI sebanyak 3 orang.
Adapun jadwal pelaksanaan dikatakan Erwin diumumkan secara online melalui web sekolah, luring melalui mading sekolah, dan instagram SMAN 33 Jakarta yakni @sman33jakarta dan www.sman33jkt.sch.id tanggal 5 dan 6 Januari 2026.

“Pendaftaran melalui online (link terlampir) dilaksanakan tanggal 7 – 9 Januari 2026 dimulai pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB,” kata Erwin di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).
Erwin menambahkan, seleksi dilaksanakan di SMPN 45 Jakarta tanggal 13 Januari 2026 dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, dan hasilnya akan diumumkan tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.00 secara online melalui web sekolah.
“Lapor diri bagi yang diterima dilaksanakan tanggal 15 dan 19 Januari 2026 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB,” lanjutnya.

Menurut Erwin, penilaian seleksi ada dua kategori yakni nilai tes tertulis bobot 60% (tes CBT) dan nilai rata-rata nilai rapor pengetahuan (kognitif) bobot 40% yakni nilai rapor Kelas X Semester Ganjil (untuk Kelas X) dan nilai Kelas XI Semester Ganjil (untuk Kelas XI), dan nilai rapor Kelas XII (untuk Kleas XII) sebagaimana diumumkan di mading sekolah yang ditandatangani Kepsek Saryanti.
Sesuai SE No 53/SE/2025 Perpindahan Masuk: 1 (g) proses perpindahan murid dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, kompetitif, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Kasubag TU, Erwin mengatakan, bahwa Tim Perpindahan Murid telah membuat pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan soal-soal yang diujikan dan tidak membocorkan soal dan kunci jawaban, dan kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi administratif dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pengaduan masyarakat membocorkan dilengkapi dengan bukti-bukti akan diberikan sanksi administratif dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Erwin seraya menambahkan jumlah pendaftar calon murid pindahan sudah mencapai 53 orang.
Editor/Penulis: Ebenezer Sihotang



