BERITA UTAMA OPINI

Hiruk Pikuk

Oleh: H. Mukhtadi

MENGAMATI hiruk pikuk demokrasi di negeri ini sepertinya masih sekitar perebutan kekuasaan.

Pemerintahan Pak Prabowo menjadi tidak efektif karena disibukan dengan berbagi kekuasaan dan pengaruh kekuasaan sebelumnya yang masih sangat kental mengkontaminasi.

Sehingga Pak Prabowo selaku Presiden dalam beberapa pidatonya, masih bernuansa kampanye, ini menandakan bahwa beliau masih kurang pede dan mengharapkan dukungan, padahal sekarang beliau adalah Presiden yang sah. Kekuasaan ada pada dirinya, jadi tinggal eksekusi tidak perlu lagi mengeluarkan pernyataan yang justru menjadi bumerang.

Sekarang muncul lagi wacana tentang sistem pemilihan Bupati, Gubernur, ini menandakan betapa dinamisnya sistim demokrasi di republik ini .

Atas dasar itu saya, MTD selaku pemerhati masalah sosial ikut urun rembug tentang konsep demokrasi. Berdasarkan pengamatan yang MTD lakukan ternyata demokrasi bisa dilaksanakan tanpa adanya partai politik. Dan sistem demokrasi ini menurut hemat MTD lebih mendekati konsep demokrasi pancasila terutama sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Maka demokrasi ini disebut demokrasi non partai atau demokrasi pancasila

Adapun mekanisme demokrasi non partai atau demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Rakyat/Warga memilih Ketua RT.
  2. Para Ketua RT memilih Ketua RW
  3. Para Ketua RW memilih Kades
  4. Para Kades memilih Camat
  5. Para Camat memilih Bupati/ Walkot
  6. Para Bupati/ Walkot memilih Gubernur
  7. Para Gubernur memilih Presiden
  8. Presiden terpilih tidak perlu membentuk Kabinet
  9. Menteri diangkat dari pejabat yang paling memenuhi syarat di departemennya. Contoh Panglima TNI dan Kapolri.
  10. Tidak perlu ada DPR
  11. Cost politik sangat murah. Baik cost sosial maupun finansial.
  12. Bangsa ini tidak terpolarisasi oleh berbagai kelompok-kelompok kepentingan parpol dan lain sebagainya.
  13. Bangsa ini lebih fokus membangun menjadi bangsa dan negara yang bermartabat sesuai dengan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945; alinea ke 4.

Ini pemikiran awal. yang masih perlu dikaji ulang dalam diskusi ilmiah non partisan, semata- mata demi bangsa dan negara

Kami mengundang para cerdik pandai, intelektual akademisi para tokoh dari berbagai kalangan untuk mendiskusikan kosep yang masih sangat prematur ini.

Mari bersatu bersama-sama mencari solusi agar bangsa dan negara ini lebih baik sesuai dengan tujuan kemerdekaan dan mendirikan bangsa dan negara yang disebut Indonesia

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial
Email: muhelharry@gmail.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *