
Oleh : Ali Lubis, SH., MH.
Sikap tegas Kapolri yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI patut diapresiasi dan didukung. Penolakan Kapolri terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian, bahkan dengan pernyataan lebih memilih menjadi petani menunjukkan keteguhan sikap yang patuh terhadap Konstitusi yaitu UUD 45, TAP MPR dan Semangat Reformasi 98.
Pernyataan tersebut bukan sekadar sikap personal, melainkan sikap institusional yang sah secara konstitusional. Kapolri menegaskan bahwa jabatan tidak boleh mengorbankan prinsip, terutama prinsip independensi Polri sebagai alat negara.
Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Status sebagai alat negara menegaskan bahwa Polri bukan alat kekuasaan politik, dan karenanya sudah tepat berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam sistem presidensial.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya: Pasal 2, yang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat ruang tafsir bahwa Polri dapat ditempatkan di bawah kementerian, karena undang-undang secara tegas telah menentukan garis komando langsung kepada Presiden.
Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998, yang bertujuan membangun institusi penegak hukum yang netral, profesional, dan independen. Hal ini juga ditegaskan dalam: Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Saya bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TAP MPR tersebut menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintahan sektoral, dan dalam menjalankan perannya harus bebas dari pengaruh politik praktis.
Selanjutnya Apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka berpotensi dapat menimbulkan persoalan “matahari kembar”dalam sistem komando. Yakni antara Presiden dan Menteri di mana hal ini dapat menimbulkan krisis akuntabilitas terutama dalam penegakan hukum dan pengendalian keamanan nasional.
Kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kewenangan, memperlambat pengambilan keputusan, serta melemahkan efektivitas pengelolaan keamanan nasional. Sebaliknya, posisi Polri langsung di bawah Presiden memudahkan Presiden sebagai kepala negara untuk memanggil Kapolri secara langsung guna memperoleh informasi cepat dan utuh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh Indonesia, tanpa hambatan birokrasi kementerian.
Hal ini sangat penting dalam negara presidensial yang membutuhkan kejelasan komando dan kecepatan respons.
Oleh sebab itu lembaga penegak hukum harus ditempatkan dibawah presiden agar tidak berada di bawah kendali politik sektoral atau kementrian, karena independensi merupakan syarat utama tegaknya negara hukum (rechtsstaat).
Polri sebagai alat negara harus netral dari kepentingan politik kekuasaan, dan penempatannya harus di bawah Presiden merupakan bagian dari desain konstitusional untuk mencegah intervensi politik praktis.
Maka dengan demikian, baik berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, TAP MPR, maupun pandangan para ahli, posisi Polri di bawah Presiden adalah sudah tepat, sah, dan konstitusional.
Dengan demikian, yang dibutuhkan Polri saat ini adalah Penguatan Integritas, Profesionalisme dan Pengawasan yang kuat, bukan Penundukan Struktural kedalam Kementerian.
Terakhir, terkait isu dan ide atau polemik soal posisi Polri di bawah Kementerian bisa disikapi secara jernih dan konstitusional oleh semua pihak, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional di tengah situasi geopolitik internasional yang tidak menentu saat ini.
Penulis adalah Politisi dan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra



