BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Gugatan Terhadap Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Digelar 4 Februari Mendatang

Wiyadi didampingi pengacara senior H. Dudung Badrun.

progresifjaya.co.id, KAB. INDRAMAYU – Sidang gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu, rencananya akan digelar secara terbuka pada 4 Februari 2026 mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah Wiyadi yang merupakan calon Kuwu Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara ini, Wiyadi didampingi kuasa hukumnya yakni, H. Dudung Badrun, SH., MH., dari Kantor Advokat Dudung Badrun & Associate Graha Tabayama terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 75 Kota Bekasi.

Selain menggugat Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu sebagai tergugat I, Dudung Badrun juga menggugat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu sebagai tergugat II.

Sebelumnya telah digelar sidang persiapan secara tertutup pada 7 Januari 2026 . Adapun perkara ini bernomor registrasi 247/G/2025/PTUN BDG. Dan majelis hakim yang memimpin perkara tersebut menyatakan gugatan itu layak diterima.

Adapun yang menjadi pokok gugatan yang diajukan pengacara senior Dudung Badrun antara lain adalah terkait Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu No 400.10.2/01/SK/2025 tentang hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kuwu lebih dari 5 orang pada pemilihan Kuwu serentak tahun 2025 di Kabupaten Indramayu tanggal 29 November lalu sepanjang menyangkut Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kemudian menyangkut Berita Acara Pengumuman Balon Kuwu menjadi calon Kuwu Desa Tinumpuk tanggal 24 November 2025 yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Terkait gugatan tersebut, maka Dudung Badrun mewakili kliennya meminta nantinya majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan putusan skorsing , menyatakan menunda Surat Keputusan tergugat I berupa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025 pada 20 November sepanjang Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dan menyatakan menunda Berita Acara Pengumuman Bakal Calon Kuwu menjadi Calon Kuwu Desa Tinumpuk tanggal 24 November 2025 sampai putusan inkasu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrcht).

Kepada Progresif Jaya co, id Dudung Badrun mengatakan merasa yakin nantinya gugatan kliennya itu akan dikabulkan majelis hakim. Sebab keputusan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Desa Tinumpuk tersebut, nyata – nyata telah merugikan Wiyadi.

“Saya yakin dan optimis, gugatan kami nantinya akan dikabulkan majelis hakim PTUN, ” kata Dudung. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *