HIBURAN HUKUM & KRIMINAL MEGAPOLITAN

Pengamat Dunia Malam Tete Marthadilaga Minta Gubernur DKI Batalkan Izin THM “Party Station” di Jagakarsa

Pengamat Dunia Malam, Tete Marthadilaga.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Aksi damai menolak dibukanya tempat hiburan malam (THM) “Party Station” di Hotel Kartika One dilakukan ratusan warga Kampung Sengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026 malam lalu. Aksi damai penolakan ini menjadi sikap warga terhadap Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta yang dianggap asal-asalan mengeluarkan izin THM tanpa perlu melihat lagi karakteristik wilayah dari lokasi THM tersebut.

Dalam aksi ini, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo lanjutan bilamana Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta tidak tanggap untuk mencabut izin THM yang sudah dikeluarkan.

Terhadap persoalan ini, Pengamat Dunia Malam, S. Tete Marthadilaga menilai Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta sudah gegabah bertindak sekaligus juga arogan dengan kewenangannya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan izin THM, Dinas Pariwisata semestinya bisa bekerja lebih cerdas untuk menyeleksi proses pengeluaran izin THM.

“Dinas Pariwisata harusnya jangan terkesan asal-asalan dan gegabah untuk mengamimi penerbitan surat izin THM. Jangan mentang-mentang amplopnya tebal langsung di-ACC disetujui. Tak ada sama sekali kajian mendalam tentang karakteristik wilayah dan penduduknya. Jadinya seperti kejadian di Kampung Srengseng Sawah untuk THM ‘Party Station’,” jelas Tete kepada progresifjaya.co.id, Rabu, 4 Februari 2026.

Wilayah Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa, adalah kelurahan terluas di Jakarta Selatan. Selain dikenal sebagai kawasan kampus, wilayah ini juga dikenal sebagai pusat kebudayaan Betawi. Di daerah penyangga yang berbatasan dengan Kota Depok, Jawa Barat ini juga ada Setu Babakan yang berfungsi sebagai oase budaya dan lingkungan di tengah modernisasi Jakarta.

Sementara mengenai teriakan dari tokoh agama, tokoh budaya dan pemuda yang menggelar demo menolak THM “Party Stasion”, Mas Tete – sapaan akrabnya – meminta dengan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar segera memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarya, Andhika Permata agar membatalkan izin THM “Party Station” yang sudah dikeluarkan.

“Saya mendesak dan meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Mas Pram segera mengakaji ulang surat izin yang sudah diterbitkan. Tapi alangkah baiknya cabut atau batalkan surat izinnya secepat mungkin untuk meredam keresahan warga setempat. Ingat Kampung Sawah itu masuk daerah penyangga dan dijadikan pusat kebudayaan Betawi,” jelas Mas Tete Martha dengan tegas.

Seperti diketahui, THM “Stay Station” di Hotel Kartika One berlokasi di Jalan Lenteng Agung Nomor 18 RT 010/RW 02, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Beda jauh karakteristiknya dengan kawasan Jalan Mangga Besar Jakarta Barat atau di wilayah Kemang Jakarta Selatan.

“Karakteristik Srengseng Sawah, Jagakarsa itu lebih bersifat hunian asri/penyangga. Sedangkan Mangga Besar Kota itu memang pusat hiburan malam, dan Kemang itu adalah kawasan komersial-ekspatriat yang dinamis. Perbedaan ini otomatis juga mencakup tata guna lahan, aktivitas ekonomi, dan suasana lingkungannya,” jelas Mas Tete Martha lagi.

Untuk itu, dirinya meminta kepada para pengusaha industri pariwisata, khususnya di DKI Jakarta, agar bisa bijaksana dengan memperhatikan daerah pilihannya untuk berusaha lebih dulu, dan juga bisa lebih menghormati kearifan lokal.

“Usaha hiburan malam seperti klub malam, bar, diskotek itu harus sustainable. Harus bisa menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan dan dampak sosial positif. Langkah yang suistainable ini juga bakal meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan di masyarakat dan juga saling menguntungkan kedua belah pihak,” kata Mas Tete Matha dalam analisisnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *