
progresifjaya.co.id, JAKARTA – SMAN 95, Kalideres, Jakarta Barat,masih menggunakan TPPK Sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 pasal 24 (1) Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan pasal 24 (2) menyebutkan TPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabgkat dan dietapkan oleh kepala satuan pendidikan.
“Tiap tahun ada SK TPPK kita buat di SMAN 95. Masih ada TPPK di sekolah, ada guru dan wali kelas sebagai koordinatornya, saya sebagai penanggung jawab,” tegas Yenny Januarti, Kepsek SMAN 95, di teras gedung sekolah, Rabu (5/2/2026).
Menurut Yenny, bahwa sampai saat ini TPPK (sesuai Permendikbudristek No 46 tahun 2023) masih berlaku di sekolah ditambah dan diperkuat lagi oleh para guru dan wali.

Sementara itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1, Jakbar Kamis 29 Januari 2026 lalu menyelenggarakan seminar dan diskusi interaktif tentang penguatan budaya sekolah aman dan nyaman serta tata kelola keuangan yang akuntabel menuju Jakarta Barat JUARA yang menghadirkan seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK negeri/swasta wilayah I Jakarta Barat.
Dalam sambutan pembukaan seminar, Kasudindik Wilayah I, Jakbar, Agus Ramdani mengatakan, bahwa Jakarta Barat Ramah Anak, Aman, dan Nyaman (JARAK AMAN) merupakan gerakan terpadu yang mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman di wilayah Sudindik Wilayah I, Jakbar sesuai Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Di pasal 45 Permendikdasmen No 46 tahun 2026 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2023 No 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta pasal 46, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 9 Januari 2026.
“Saya wakilkan Wakil Kepsek menghadiri seminar. Saya juga hadir, dan seminar itu sangat membantu bagi kami sekolah. Kalau pointnya ada Launching JUARA, merupakan program Pak Kasudindik,” kata Yenny.

Keterkaitan Aman dan Nyaman di lingkungan sekolah, agar tidak terjadi kekerasan secara fisik, bullying, maupun hubungan secara ferbal. “Jadi, sekolah benar-benar aman dan nyaman, sehingga pembelajaran di sekolah kondusif dan tenang,” kata Yenny.
Menurut Yenny, bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ada peraturan dari Kemendikdasmen yakni seraya membuka hp mencari peraturannya. “Ini pak, Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” kata Yenny seraya menambahkan sudah paham dan sudah baca semua isi peraturan tersebut.
“Kalau kita tidak baca semua, bagaimana. Peraturan sudah disosialisasikan kepada semua guru dan murid, dari awal masuk sekolah sudah disampaikan,” tandasnya.
Editor/Penulis: Ebenezer



