Penyidikan Kasus Tabrak Lari Korban Tewas di Surabaya Selatan Mangkrak, Purnawirawan TNI AL Suami Korban Teriak dan IPW Sarankan Berdamai

Ilustrasi efek karambol kasus tabrak lari yang melibatkan truk molen sebagai kendaraan terakhir yang menabrak korban.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejadian kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang melibatkan dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua di Jalan Diponegoro, Surabaya Selatan, Jawa Timur pada 3 Oktober 2025 lalu kembali naik ke permukaan. Keluarga Rusmiati, korban meninggal pada kasus tabrak lari ini mempertanyakan kejelasan dari penyidikan kasus yang ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Merujuk dari surat pemberitahuan penyidikan, dasar dilakukannya penyidikan yang melibatkan truk molen milik PT Merak Jaya Beton nopol W 8964 UR yang dikemudikan oleh Syamsul Huda sebagai kendaraan penabrak korban Rusmiati hingga meninggal adalah Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan para saksi mata yang menyatakan posisi korban Rusmiati tergolek bersimbah darah di depan truk molen tersebut.
Sementara satu kendaraan lainnya yang ikutan menabrak korban tak terlacak karena tak ada saksi yang menghapal nopol mobil tersebut. Di lokasi kejadian juga belum terpasang E-TLE atau CCTV untuk merekam kejadian tabrak lari dimaksudkan itu.
Dan merujuk dari Pasal 310 ayat (4) sebagai salah satu bahan penyidikan kasus, ancaman hukuman dari pasal ini adalah 6 tahun penjara maksimal jika korban sampai meninggal akibat dari kelalaian pengemudi.
Penyidikan kasus ini dimulai pada tanggal 12 November 2025. Namun hingga jelang pertengahan Februari 2026, sama sekali tak ada kejelasan hasil penyidikan dari kepolisian. Sementara korban tabrak lari sudah lama dimakamkan. Bahkan tak cuma itu. Truk molen milik PT Merak Jaya Beton yang menabrak korban Rusmiati hingga meninggal juga cuma berstatus pinjam pakai. Lalu pengemudi truk Syamsul Huda yang secara teori terancam 6 tahun penjara karena bikin korban Rusmiati meninggal dunia tak ditahan. Cuma dikenakan wajib lapor.
Sunggul Purba sebagai suami dari korban mendiang Rusmiati mengaku sangat kecewa dengan pihak Satlantas Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini. Dia mengatakan, sejak penyidikan kasus ini diumumkan pada 12 November 2025 hingga 13 Februari 2026, sama sekali tak ada lagi pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan kasus ini. Cuma kenihilan yang menemani rasa duka keluarga usai ditinggal mati korban.
“Truk molen milik PT Merak Jaya Beton yang menewaskan istri saya cuma berstatus pinjam pakai bukan ditahan. Sopirnya yang terancam penjara 6 tahun juga cuma wajib lapor bukan jadi tersangka,” ujar Sunggul Purba kepada penulis sembari mendengus kesal.
“Dan PT Merak Jaya Beton sebagai pemilik truk molen anteng-anteng aja ga ada permintaan maaf dan atensi uang duka sebagai bentuk empati duka kepada kami. Bagaimana ini sih? Katanya slogan sekarang Polri untuk Masyarakat. Masyarakat yang berduit dan berkantong tebal maksudnya, ya,” sambungnya lagi kritis.
Ditegaskan juga oleh Sunggul, sebagai suami dari korban yang meninggal dunia karena tabrak lari dan kasusnya sudah disidik oleh kepolisian, dirinya berhak untukbmenerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Apalagi ada bukti istrinya sebagai korban meninggal dunia dan jadi bukti kasus ini.
Selain itu, pengemudi truk molen Syamsul Huda juga, menurut Sunggul, harusnya sudah jadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sementara untuk PT Merak Jaya Beton sebagai perusahaan pemilik truk mestinya juga bersikap fair dengan meminta maaf dan menunjukkan rasa empatinya secara materi untuk membayar kesalahan pengemudinya yang sudah
menabrak korban hingga kehilangan nyawa.
“Saya ingin semua petinggi Polri bisa melihat kasus ini dan mengkaji ulang slogan yang diperkenalkan. Sebagai rakyat jelata dan sebagai korban saya jadi menduga ada money game dengan jumlah tak sedikit antara PT Merak sebagai pemberi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya sebagai penerima di kasus ini. Dugaan ini secara logika, ya bukan tudingan belaka,” sungut Sunggul yang juga purnawirawan TNI AL dengan nada tegas.
Restorative Justice
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum bersuara saat penulis meminta tanggapannya terhadap kasus ini sampai berita ini ditayangkan. Beda halnya dengan Indonesia Police Watch (IPW). Menyikapi kejadian ini, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengaku prihatin dan menyayangkan proses penyidikan yang terkesan tertutup tanpa kejelasan. Padahal keluarga korban butuh kepastian dan kejelasan dan berhak menerima SP2HP dari penyidik.
“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus ini yang terkesan tidak tranparan. Juga mesti memberi atensi karena nyawa korban yang hilang itu sangat berharga. Kalau tetap diam dan terkesan membiarkan, itu akan melukai hati keluarga korban jadi kecewa. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri juga berpotensi turun jika informasi ini sampai tersebar luas akibat pemberitaan media,” kata Sugeng Teguh Santoso kepada penulis.
Pun begitu, lanjutnya, perihal kejadian ini kemungkinan bisa juga adalah efek karambol. Korban Rusmiati lebih dulu tertabrak mobil pertama yang langsung kabur, kemudian terpental masuk ke jalur truk molen dan tertabrak lagi hingga terkapar bersimbah darah di depan truk model. Terhadap kondisi ini, lanjut Sugeng, hal pertama yang mesti dilakukan penyidik adalah bekerja keras mencari keberadaan mobil pertama yang kabur menghilangkan jejak.
Jika alasan di area jalan tempat kejadian perkara (TKP) tak ada E-TLE atau CCTV yang bisa merekam kejadian, penyidik mestinya bisa melacaknya dari rekaman E-TLE yang terpasang di jalanan setelah area TKP.
Dikatakan juga olehnya, dalam penyidikan kasus ini kemungkinan teori hukum pidana yang dipakai oleh penyidik adalah teori hukum pidana Conditio Sine Qua Non atau sering disebut Teori Kausalitas von Buri atau Teori Ekuivalensi.
Dinyatakan tegas oleh teori ini bahwa setiap syarat perbuatan tak bisa ditiadakan atau conditio sine qua non karena ada perbuatan lain yang terjadi sebagai akibatnya. Menjadi penampakan dari sebuah proses sebab akibat atau kausalitas.
Dan seperti sudah dikatakan sebelumnya oleh Sugeng, penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya kemungkinan juga pakai teori conditio sine qua non sebagai penekanan penyidikan buat mencari dan mendapatkan pelaku tindak pidana kasus ini.
Efek karambol jadi satu contoh dari kausalitas teori conditio sine qua non, sebagaimana juga dugaan proses tabrak lari oleh dua mobil yang mengakibatkan korban Rusmiati tewas sebagai akibatnya.
“Kemungkinan besar pengemudi truk molen Syamsul Huda belum ditahan karena pengemudi mobil pertama yang menabrak belum ketemu. Jadi berdasarkan teori conditio sine qua non, oleh penyidik statusnya masih sebagai korban cuma wajib lapor. Belum jadi tersangka berdasarkan kepastian hukum,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
“Tapi untuk menanggapi rasa kecewa dan penderitaan duka keluarga korban, IPW dengan tegas juga menyarankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar memakai pendekatan restorative justice sebagai penyelesaian perkara. PT Merak Jaya Beton sebagai pemilik truk molen harus berdamai dengan keluarga korban dan memberikan uang dengan nilai sepantasnya untuk nyawa korban yang hilang. Juga untuk mengobati rasa duka keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya lagi menandaskan. (Bembo)



