POLITIK

Lepas Masa Sanksi, Ahmad Sahroni Back to Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama para pimpinan Komisi III DPR RI

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah dikenai sanksi penonaktifan oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni kini resmi kembali menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi III DPR?” kata Sufmi Dasco dalam rapat yang akhirnya disetujui oleh anggota yang hadir.

Dijelaskan oleh Sufmi Dasco, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai Nasdem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu berisi pemberitahuan pergantian wakil ketua Komisi III, ketua kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.

Dalam pergantian tersebut, Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi wakil ketua Komisi III menggantikan Ahmad Sahroni yang tengah menjalani masa sanksi.

Kepada seluruh anggota sidang, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada MKD yang telah memproses perkaranya.

“Terima kasih kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjadi lebih baik,” kata Ahmad Sahroni.

Seperti diketahui, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai Nasdem DPR mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan wakil ketua Komisi III DPR dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah ini diambil atas polemik pernyataannya yang menuai sorotan publik.

Setelah itu, Partai Nasdem melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menonaktifkan Ahmad Sahroni dari keanggotaan DPR. Partai Nasdem menilai pernyataan Ahmad Sahroni ketika itu dinilai menyimpang dari garis perjuangan dan melukai perasaan masyarakat.

MKD DPR RI kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan. Perhitungan masa sanksi dimulai sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.

Kini, masa sanksi tersebut sudah berakhir. Ahmad Sahroni bisa kembali mengemban tugasnya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Just that. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *