POLITIK

Pepep Lawan SK DPP PPP 2026, Kepengurusan DPW Jabar Dipersoalkan di Pengadilan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 tahun 2026 yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026). Sebelumnya, pada Senin, 2 Februari 2026 lalu, Pepep telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Pada tanggal 18 Februari 2026, kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” ujar Hardiansyah SH., MH., selaku kuasa hukum Pepep.

Dikatakan Hardi, sebelumnya, upaya penyelesaian di internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai. Namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 Hari pasca Muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30%.

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Saudara Mardiono malah kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Saudara Uu Ruzhanul Ulum,” kata Hardi.

SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Saudara Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” katanya.

Hardi menegaskan, penunjukan Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt DPW saja sudah melanggar AD ART, apalagi kemudian mengeluarkan SK yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat, tentu saja hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. (Bram)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *