BERITA UTAMA OPINI

Enaknya Jadi Pejabat di DJBC, Banyak Peluang Lakukan Korupsi

Oleh: Isa Gautama

APA yang tersirat dalam pikiran publik tentang Bea Cukai sekarang? Jawabannya yang paling dominan adalah, institusi Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) diduga jadi ladang korupsi berjemaah? Terus, mengapa hal tersebut dapat terbongkar di masa Purbaya Yudhi Sadewa jadi orang nomor satu di Kementrian Keuangan? Jawabnya, sang menteri komitmen dengan pernyataannya setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto jadi menteri, bahwa akan ‘bersih bersih’ di lingkungan direktorat yang ada di bawahnya itu, termasuk Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Pernyataan ini muncul sebagai respon atas penerimaan negara yang melorot diduga karena ulah keterlibatan oknum-oknum di dua direktorat yang menjadi ujung tombak menyerap duit pajak dari rakyat. Nah, benar ucapan Purbaya, karena setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian publik dapat melihat hasilnya. Kejagung bongkar korupsi di Ditjen Pajak dan baru-baru ini KPK bongkar korupsi di Ditjen BC. Hal ini diduga bisa terjadi atas peran sang menteri yang melihat perkara korupsi di dua institusinya sudah kronis sejak lama, hingga penerimaan negara tidak dapat maksimal.

Purbaya sendiri sebelumnya mengancam akan memecat aparat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Pajak yang korupsi, atau membekingi importir curang. Lihat saja poin-poin penting pernyataan Purbaya mengenai Bea Cukai, dia akan menyikat oknum-oknum yang membekingi peredaran rokok. Purbaya juga akan merumahkan atau mengganti pejabat Bea Cukai di lima pelabuhan besar yang dinilai rawan kebocoran.Tidak itu saja, Menkeu berencana melakukan pengecekan acak (random check) pada jalur hijau impor untuk mendeteksi kecurangan, meskipun tidak mengganggu kecepatan arus barang.

Kemudian Purbaya menyoroti perbaikan kinerja melalui teknologi AI untuk mendeteksi under invoice dan merestrukturisasi pegawai untuk meningkatkan penerimaan negara. Lalu dia berkomitmen menertibkan barang-barang ilegal dan berupaya menindak tegas oknum yang terlibat.

Mungkin atas dasar itu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang mendalam. Terbukti Kejagung dan KPK menemukan tindak pidana (Tipikor) di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Terbaru, KPK membongkar praktek-prakter korupsi di DJBC yang modus operandinya bikin publik geleng-geleng kepala. Seperti yang diungkap KPK, oknum-oknum aparat BC menerima setoran Rp 7 miliar setiap bulan dari perusahaan pengimpor barang-barang ilegal. Itu baru dari satu perusahaan yang terungkap. Diduga masih banyak importir memberi setoran agar barang-barang ilegal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lolos dengan mulus.

Inilah yang menjadi sorotan publik, orang-orang yang bekerja di Ditjen Bea Cukai umumnya kaya raya, terutama para pejabatnya. Rumah-rumah besar mereka berada di kompleks pemukiman elit dan garasinya terparkir mobil-mobil mewah yang harganya miliaran rupiah. Belum lagi duit deposit mereka di bank, bisa diduga sangat besar. Tidak itu saja uang tunai dengan nilai fantatis dan mungkin juga logam mulia emas mereka punya.

Barang-barang yang disita dalam kasus korupsi di Bea Cukai menjadi bukti tajirnya oknum-oknum pejabat Bea Cukai itu. Bisa dilihat rincian barang bukti tersebut, yakini uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar dan uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.

Kemudian uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta dan uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000. Disita pula logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar dan logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Jika dijumlahkan seluruhnya barang bukti yang disita KPK bernilai Rp 40,5 miliar.

Belum lagi, belakangan KPK menyita uang tunai Rp 5,19 miliar dari oknum pejabat Bea Cukai yang terakhir dijadikan tersangka yakni Kepala Seksi Inteljen Cukai Penyidikan dan Penindakan (P2), Budiman Bayu Prasojo (BBP). Padahal, sebelumnya (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka masing-masing, Rizal (RZL) selaku Direktur P2 periode 2024-Januari 2026. Lalu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), dan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Kasus ini berawal dari adanya permufakatan jahat para tersangka dalam rangka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Pengkondisian tersebut pun membuat barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dalam artian, barang-barang yang diduga palsu atau KW dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

Setelah pengkondisian jalur merah, terjadi pula beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada petugas Bea Cukai dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan para tersangka menyewa sejumlah apartemen yang dijadikan safe house. Lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi. Safe house tersebut disewa secara khusus dan tersebar di beberapa apartemen di Jakarta. Dari safe house tersebut KPK menyita uang tunai, logam mulia dan jam tangan mewah senilai Rp 40,5 miliar. Belakangan duit Rp 5,19 miliar disita lagi dari safe house di sebuah apartemen di bilangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan berkaitan dengan itu ditangkap.

Kepala Seksi Intelijen Cukai Penyidik dan penindakan (P2), Budiman Bayu Prasojo yang oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka ke 7.

Pada awal Februari 2026, tersangka Budiman memerintahkan Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat (P2) Bea dan Cukai membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salida yang masih berstatus saksi ini kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangsel. Sebelumnya Salida juga diperintahkan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dari para importir untuk digunakan sebagai dana operasional. Malah, ada uang tersebut yang disimpan di Mobil Operasional.

Atas perbuatan tersebut, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Begitu juga dengan 6 tersangka lainnya melanggar UU Pemberantasan Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Memang miris jika melihat aksi korupsi para oknum-oknum pejabat Bea Cukai. Diduga dari sejak lama mereka beroperasi dengan modus operandi seperti itu. Yang baru terungkap hanya sebagian kecil saja. Seperti gunung es, hanya dipermukaannya kelihatan, padahal di bawahnya diduga lebih banyak lagi kasus-kasus serupa, seperti kasus manipulasi pita cukai rokok yang dilakukan oknum pejabat Bea Cukai bekerja sama dengan produsen rokok. Tentu semua yang dilakukan mereka merugikan negara dan berakibat melorotnya penerimaan dari sektor tersebut.

Publik tentu sangat berterima kasih kepada KPK dan Kejagung yang berhasil membongkar kasus korupsi di dua Ditjen itu. Terlebih Menkeu Purbaya yang sudah mengeluarkan komitmen bersih-bersih di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Menkeu kocak ini memang berani hingga dia disegani para pejabat lainnya dan disenangi rakyat karena kebijakannya benar-benar pro rakyat. Duit memang segalanya. Apalagi jadi pejabat di DJBC yang banyak peluang melakukan korusi. Jika duit sudah menipis dan pusing 7 keliling, korupsi pun bisa dilakukan.

Namun untuk melakukan korupsi di situ sekarang, harus berfikir 2 kali, jika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjadi menterinya. Pasalnya, dia orangnya berani dan kini sedang melakukan bersih-bersih di lingkungan Kementerian Keuangan. Terus maju dan semangat Pak Purbaya! Kata publik…

Penulis adalah Wartawan Senior progresifjaya.co.id

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *