KESEHATAN NUSANTARA

Dinas Kesehatan Pandeglang Pastikan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Tetap Berjalan

progresifjaya.co.id, PANDEGLANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang memastikan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas tetap berjalan meski ada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Pandeglang, Encep Hermawan, membenarkan adanya penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI dengan jumlah 42.840 yang terdampak kebijakan tersebut.

“Memang ada penonaktifan BPJS-PBI dari pusat. Informasi itu sudah kami terima dan sudah dibahas juga dalam rapat,” kata Encep Hermawan pada Senin 2 Maret 2026.

Encep menjelaskan, peserta yang baru saja dinonaktifkan umumnya masih bisa mendapatkan pelayanan satu kali kunjungan di puskesmas. Namun, untuk layanan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit, berpotensi terkendala karena status kepesertaan sudah tidak aktif.

“Kalau satu kali berobat di puskesmas biasanya masih bisa dilayani. Tapi kalau harus dirujuk ke rumah sakit, itu yang bisa menjadi masalah,” ujarnya.

Menurutnya, penonaktifan kepesertaan tersebut berkaitan dengan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mengacu pada kategori desil 1 hingga desil 5. Perubahan data itu diduga menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah peserta aktif BPJS PBI.

Terkait solusi kebijakan, Encep menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada bidang yang menangani jaminan kesehatan secara teknis. Sebab, kewenangan pengaktifan kembali kepesertaan berada di pemerintah pusat.

“Kemampuan pemerintah daerah terbatas. Untuk pengaktifan kembali itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Dinkes juga memastikan kelompok rentan seperti ibu hamil tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan meski status BPJS PBI dinonaktifkan.

Salah satu alternatif yang bisa ditempuh adalah menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) saat berobat ke rumah sakit pemerintah.

“Kalau benar-benar tidak mampu dan BPJS-nya tidak aktif, bisa menggunakan SKM di rumah sakit pemerintah,” jelas Encep.

Meski demikian, Dinkes berharap ada tindak lanjut dari pemerintah pusat agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap tercover dalam program jaminan kesehatan nasional. (Dede)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *