OTT Bupati Rejang Lebong: Duit Fee Rp 756,8 Juta dari Kontraktor Buat Kebutuhan Lebaran

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terungkap, OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Mohammad Fikri Thobari dimotori oleh Kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo yang mengumpulkan duit fee 10 sampai 15 persen dari nilai proyek pembangunan tahun 2026. Duit sebesar Rp 756,8 juta hasil suap dari 3 pemborong untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri itu disita KPK. Alih-alih bisa merayakan lebaran bersama keluarga, handaitaulan dan masyarakat, sang bupati dan Kadis PU dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi sebagai tahanan KPK.
Dari rangkaian OTT di Bengkulu itu, semula Satgas KPK memburu Hary Eko Purnomo yang baru saja menerima duit Rp 90 juta dari pemborong. Dia kabur dengan dibonceng sepeda motor pegawainya Santri Ghozali. Dalam pelariannya duit kemudian diserahkan kepada ASN kantornya itu untuk disimpan di rumahnya. Kemudian Eko berganti kendaraan menggunakan mobil dinas PU. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, karena dia sudah mencium adanya operasi senyap KPK.
Pemburuan terhadap Eko akhirnya berhasil, dia dicokok di sebuah restoran saat berbuka puasa. Dalam mobil dinasnya ditemukan duit Rp 309,2 juta.
Selanjutnya, KPK menggeledah rumah Eko dan menemukan duit Rp 357,6 juta. Kemudian di rumah Ghozali duit Rp 90 juta ditemukan di bawah rak TV. Total duit yang disita KPK berjumlah Rp756,8 juta. Duit ini hasil fee dari 3 pemborong.
Secara simultan, tim Satgas KPK lainnya bergerak cepat menyisir lokasi berbeda. Bupati Muhammad Fikri Thobari berhasil diciduk di rumah pribadinya di Bengkulu. Kemudian Satgas menciduk beberapa orang lainnya termasuk Wakil Bupati Hendri dan kontraktor pemberi suap. Ada 13 orang yang diciduk dan setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, 9 orang langsung diboyong ke gedung KPK di Jakarta.
Terakhir KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Bupati Fikri Thobari dan Kepada Dinas PU Harry Eko Purnomo, keduanya penerima suap. Kemudian 3 kontraktor masing-masing Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Sementara Wakil Bupati Hendri lolos dari jeratan tersangka, karena bukti-buktinya tidak cukup.
Terungkap pula, perkara korupsi suap ini bermula dari pengaturan plotting rekanan untuk proyek fisik Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dirancang sejak Februari 2026 di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong. KPK mengungkap fakta bahwa permintaan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
Kemudian Kadis PU Eko Purnomo yang menjadi operator lapangan mengumpulkan 3 kontraktor tersebut agar menyerahkan fee di depan, meski proyeknya belum dikerjakan. Maka, terkumpullah duit Rp 756,8 juta. KPK yang mencium adanya suap tersebut segera bertindak dan melakukan operasi senyap dan hasilnya dapat meringkus lima orang pelaku tindak pidana suap tersebut. Kini kelima tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan para tersangka terungkap pula hal yang sama pernah dilakukan oleh bupati dan Kadis PU. Modusnya permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Dengan demikian perbuatan para pejabat itu diduga merupakan hal yang berulang. Namun, KPK sementara belum mengusut perkara suap terdahulu itu.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Isa Gautama



