Resmob Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Daging Karkas Domba Impor Bapuk Kedaluwarsa

Tim Resmob Bareskrim Polri mengadakan jumpa pers kasus pengamanan 14 tom daging karkas domba impor bapuk di Cikupa, Tangerang.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jajaran Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik licik peredaran daging karkas domba impor kedaluwarsa yang akan dipasarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Hampir 14 ton daging impor bapuk dari Australia disita empat orang tersangka diciduk.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam pernyataan resminya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging karkas domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa. Informasi tersebut masuk pada 4 Maret 2026.
“Informasi itu kami terima saat kebutuhan masyarakat akan daging cukup tinggi menjelang Lebaran,” ujar Kombes Pol Arsya saat jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin, 16 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Bareskrim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging karkas domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton. Daging tersebut rencananya akan didistribusikan kepada penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan akhirnya dia gudang penyimpanan di kawasan Poris Blok B1 Batuceper dan di Jalan Serang Nomor 8, Cikupa, Tangerang digeledah. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan lagi tambahan stok daging kedaluwarsa.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, menambahkan, jumlah barang bukti daging karkas domba impor kedaluwarsa yang didapat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton. Seluruh barang bukti didapat dari muatan tiga truk boks serta stok daging yang tersimpan di dua gudang di wilayah Tangerang. Turut ditemukan juga bukti penjualan sebagian daging kedaluwarsa kepada pembeli dengan total 107,98 kilogram.
“10 orang saksi kasus ini sudah diperiksa. Mulai dari penjual, perantara, pembeli hingga sopir dan kenek yang mengangkut barang tersebut. Hasilnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kombes Pol Setyo.
Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini adalah IY selaku penjual, T selaku perantara atau broker, AR selaku perantara atau broker, dan SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut
Dijelaskan juga oleh Kombes Pol Setyo, tersangka IY memperoleh daging domba impor dari Australia pada 2022 dengan total pembelian sekitar 24 ton dari perusahaan importir. Sebagian daging tersebut sudah terjual sekitar 10 ton. Tinggal tersisa sekitar 14 ton lagi yang masa kedaluwarsanya berakhir pada April 2024
Pada Februari hingga Maret 2026, tersangka IY bersama dua perantara, T dan AR kemudian menjual sebagian daging kedaluwarsa yang tersisa itu kepada tersangka SS sebanyak 1,6 ton dengan harga per kilogram Rp50.000. Total nilai transaksi ini mencapai Rp80,6 juta.
Selanjutnya, terus Kombes Pol Setyo, SS menjual kembali sebagian daging tersebut kepada pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.
“Daging yang diketahui sudah kedaluwarsa itu dijual masuk ke Pasar Kebayoran Lama melalui beberapa orang hingga keuntungan tetap bisa didapat,” kata Kombes Pol Setyo.
Sementara kembali ke tersangka IY berhasil untuk diketahui bahwa dia berencana mengirimkan sekitar 9 ton daging karkas domba kedaluwarsa yang tersisa ke wilayah Kosambi, Tangerang memakai tiga truk. Namun kali ini apes. Aksi mereka keburu gerebek oleh Resmob Bareskrim Polri.
Uji Laboratorium
Berdasarkan semua temuan daging karkas domba kedaluwarsa asal Australia ini, penyidik Resmob Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. Hasil pengujian laboratorium membuktikan bahwa kondisi daging yang disita tersebut tak layak dikonsumsi.
“Hasil pengujian uji organoleptik, warna daging sudah tidak normal. Baunya apek dan tengik tak berbau tidak khas daging. Derajat keasaman pH juga tinggi di atas normal karena masa penyimpanannya terlalu lama,” kata Kombes Pol Setyo.
“Jadi kesimpulannya tidak bisa diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka yakni IY, AR, T dan SS sudah dijerat penyidik dengan Pasal 8 ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga kena gampar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. (Bembo)



