BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

Puspom TNI Amankan Empat Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto melakukan jumpa pers empat tersangka anggota TNI kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah menemukan titik terang. Empat orang terduga pelaku yang merupakan anggota TNI sudah diamankan dan dikandangkan oleh Puspom TNI.
 
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan resminya saat jumpa pers di Mabes TNI mengatakan, empat orang terduga pelaku itu diserahkan oleh Dantim BAIS TNI.
MerekaPenyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari 4 Orang
Para pelaku ini berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES

“Ini sekarang yang diduga empat terduga pelaku sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Mayjen TNI Yusri, Rabu, 18 Maret 2026.

Dikatakan, Puspom TNI masih melakukan pemeriksaan intensif kepada keempat terduga pelaku. Puspom TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus.

“Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang jelas ada yang 4 tahun, 7 tahun,” tegasnya lagi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *