BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kredibilitas KPK Sekejap Runtuh, Netizen: “Jangan-jangan Banyak Tersangka Jadi Tahanan Rumah Tanpa Diketahui Publik”

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seketika runtuh, gegara mengalihkan tahanan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah. Padahal, selama ini KPK tidak pernah sekalipun memberikan privilage kepada tersangka kasus korupsi seperti itu. Kecuali, pejabat yang ditahan sakit parah seperti mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dibantar ke rumah sakit.

Atas hal itu, maka berbagai pihak dari penggiat anti korupsi sampai anggota DPR-RI mengkritik habis- habisan KPK. Mereka bilang Lembaga Antirasuah itu sangat mencederai rasa keadilan. Tidak itu saja, banyak netizen di media sosial curiga atas pemberian tahanan rumah kepada Yaqut, karena dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. “Jangan-jangan KPK udah sering mengalihkan tersangka korupsi jadi tahanan rumah dan tidak diketahui publik,” ujar beberapa warga net yang memberi komentar.

Terbongkarnya KPK mengalihkan menjadi tahanan rumah kepada tersangka perkara korupsi kuota haji itu, gegara Silvia Rinita Harefa istri tersangka korupsi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang bercerita kepada wartawan. Dia bilang saat menjenguk suaminya, tidak melihat Yaqut di sel tahanan dan juga tidak ikut sholat Idul Fitri yang diselenggarakan KPK.

Tentu saja pengakuan Silvia atas menghilangnya Yaqut menjadi berita bagus bagi awak media yang saat itu meliput kegiatan sholat Idul Fitri bagi tahanan KPK. Baru setelah berita ditayangkan di berbagai media online dan elekronik, Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi penjelasan atas pengalihan tahanan diam-diam mantan Menang Yaqut itu. Budi mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia.

Meski sudah diberi penjelasan mengenai pengalihan tahanan sesuai KUHAP. Tapi para penggiat anti korupsi menyayangkan perlakuan istimewa terhadap Yaqut akan menjadi preseden buruk bagi para tersangka lain yang ditahan KPK. Pasalnya, mereka nanti ramai-ramai mengajukan penangguhan penahanan dan KPK wajib mengabulkannya demi rasa keadilan. Kalau itu terjadi, maka tahanan KPK akan kosong melompong. Jadi buat apa KPK merilis para pejabat yang dijadikan tersangka dikenakan baju orange dengan tangan diborgol segala, jika pada akhirnya menjadi tahanan rumah.

Sebagai orang pertama yang berencana mengajukan penangguhan penahanan adalah mantan Wamenaker, Noel yang istrinya membongkar pengalihan tahanan Yaqut. Karena dia sudah berstatus terdakwa dan perkaranya masih proses persidangan di pengadilan, maka Noel minta penangguhan penahanan kepada majelis hakim. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, dikutip, Senin (23/3).

Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis. Padahal, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.

Dia juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain. Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir. Meski Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3, seyogyanya harus sama perlakuannya dengan Yaqut yang diberikan pengalihan jadi tahanan rumah.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *