Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, YLBHI: “Keputusan Cacat Hukum”

Ilustrasi Kami Bersama Andrie Yunus.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dikritik oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menganggap keputusan tersebut ‘cacat hukum’.
Keputusan pelimpahan kasus ini terungkap saat rapat dengar pendapat Polda Metro Jaya dengan Komisi III DPR, Selasa, 31 Maret 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin yang mengungkapkan keputusan tersebut dalam rapat dengar pendapat. Keputusan itu disampaikan Kombes Pol Iman setelah diminta Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman untuk memberi update penanganan kasus Andrie Yunus.
“Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” terang Kombes Pol Iman di ruangan rapat seperti dilaporkan
Terhadap hal ini, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengaku terkejut dan heran mendengarnya. Karena menurut dia, kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, semestinya dan seharusnya melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setelah penyidikan. Karena memang itulah proses yang diatur di KUHAP.
“Terlebih proses penyelidikan perkara ini oleh Polda Metro Jaya juga belum selesai,” ujarnya keheranan.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur.
Gema selaku pengacara publik di LBH Pers turut menambahkan, per hari ini, Selasa, 31 Maret 2026 pihaknya sudah memutuskan untuk meminta secara resmi perkembangan kasusnya melalui permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami akan minta SP2HP ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap perkara ini agar jelas. Tak bisa kami mendengar langsung ada pelimpahan ke Puspom TNI,” tegas Gema.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawal perkara ini juga mengaku belum melihat adanya keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan akan mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Menurut TAUD, pembentukan TGPF dibutuhkan karena sejauh ini polisi dan TNI yang membuka penyelidikan memiliki hasil berbeda, seperti inisial tersangka. Mereka juga menilai penyelidikan dua institusi secara bersamaan ini hanya akan menjadi “hambatan non-yuridis”.
“Tim gabungan pencari fakta harus dibentuk untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM 57+), Lakso Anindito yang menjadi bagian dari TAUD.
Komnas HAM ke Polda Metro Jaya

Anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 30 Maret 2026 sudah meminta keterangan langsung dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Andrie Yunus.
Komnas HAM bertemu dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dan sejumlah stafnya.
“Kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan. Penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan,” kata anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Kepada Komnas HAM, lanjut Saurlin, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah menyerahkan sebagian dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini kepada TNI. Pun begitu, dalam pertemuan tersebut kepolisian tetap menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan.
“Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan. Mereka tidak menghentikan proses tersebut,” ujarnya.
Sayangnya, sesuai pertemuan tersebut Kombes Pol Iman Imanuddin justru memilih bungkam ketimbang bersuara.
Dikatakan Saurlin juga, setelah bertemu Polda Metro Jaya pihaknya juga berencana meminta keterangan dari pihak TNI dalam waktu dekat. Soalnya empat prajurit institusi ini diduga terlibat dan sudah diamankan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI,” ujarnya lagi. (Bembo )



