Dugaan Tindakan Diskriminasi dan Itikad Tidak Baik Penolakan Klaim PT MSIG Terhadap Pemegang Polis/Tertanggung yang Menderita Penyakit Kanker Paru-paru Stadium Akhir

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum nasabah Helen dari Kantor Hukum “Filipus Goenawan dan Rekan” memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara perdata No. 1474/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel agar menolak seluruh eksepsi PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk dan mengabulkan gugatan penggugat, termasuk ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 11,4 miliar.
Dugaan mangkir Setiap dalam Jawab menjawab melalui Ecourt membuktikan Tergugat PT MSIG Life Tbk frustasi dan tidak siap serta diduga tidak beritikad baik.
Dalam nota replik, kuasa hukum menegaskan gugatan didasari fakta hukum dan bukti tak terbantahkan, termasuk biaya pemeriksaan, rawat inap, dan rawat jalan penggugat di China yang tercatat lengkap. Dalil tergugat menolak ganti rugi dinilai tanpa dasar hukum.
Tergugat menyatakan gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan PT Asuransi Avrist. Namun kuasa hukum menolak dalil itu, sebab Avrist tak memiliki hubungan hukum dalam perkara ini dan tidak ada kaitan antara hipertensi dengan kanker paru-paru yang diderita penggugat.
Lebih jauh, berdasarkan Surat Keterangan RSPI Puri No. 040/SK/IX.MR/RSPI/2025 tertanggal 16 September 2025, penggugat dinyatakan hasil echocardiography normal dan tidak terdapat tanda-tanda left ventricular hypertrophy yang merupakan indikasi hipertensi berkepanjangan. Fakta medis ini semakin memperlemah dalil tergugat yang mengaitkan kondisi kesehatan penggugat dengan alasan penolakan klaim.
Eksepsi tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel) juga dinilai berdasarkan asumsi semata. Gugatan penggugat dinilai telah memenuhi syarat lengkap berdasarkan Polis No. 37.234.2023.14688 atas produk Asuransi Kesehatan SMiLe Medika Ultimax tertanggal 24 Desember 2023.
Kuasa hukum juga memohon agar Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan seluruh eksepsi — baik soal keikutsertaan PT Avrist maupun obscuur libel — berdasarkan prinsip pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada Pasal 1233, 1313, dan 1338 KUHPerdata, yang menegaskan perjanjian sah mengikat seperti undang-undang. Penggugat memohon agar tergugat dinyatakan wanprestasi, klaim asuransi dikabulkan, polis tetap berlaku, serta membayar ganti rugi materiil Rp 1,4 miliar dan immateriil Rp 10 miliar, ditambah uang paksa Rp 1 juta per hari bila lalai melaksanakan putusan.
Di sisi lain, kasus ini turut menjadi sorotan terhadap peran OJK. Diharapkan OJK dalam kewenangannya lebih selektif dalam memberikan izin operasional kepada perusahaan asuransi yang menghimpun dana masyarakat, guna mencegah praktik serupa yang merugikan nasabah. (ARI)



