Aturan Bapenda Kota Pontianak Harus Buat Sertifikat, PBT & Surat Ukur untuk Buat PBB Baru Mencegah Sengketa

progresifjaya.co.id, PONTIANAK – Bapenda Kota Pontianak akan memproses penerbitan permohonan PBB baru masyarakat bilamana telah memiliki surat kepemilikan tanah yang diketahui RT, RW dan diketahui pejabat setempat yaitu lurah, namun tidak bisa memproses PBB bilamana belum memiliki sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan.
Walaupun pihak Bapenda mempunyai peta bidang letak PBB dan ada tim yang mengurus bagian PBB, karena Bapenda hanya mengurus pembayaran pajak bukan mengurus masalah hak kepemilikan atas tanah.
Hal yang diminta pihak Bapenda untuk buat sertifikat, PBT dan surat ukur dari Kantor Pertanahan untuk buat PBB ada benarnya dan bagus untuk Bapenda dan masyarakat.
Bila ada Sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan, bilamana sudah diterbitkan surat-surat tersebut, berarti tanah tersebut belum ada pihak lain pemiliknya. Tujuannya, untuk mengurangi sengketa tanah di Kota Pontianak.
Karena Bapenda tidak tahu tanah mana yang punya sertifikat dan yang belum sertifikat, bukan Bapenda mempersulitkan masyarakat untuk membuat PBB.
Bilamana main terbitkan saja PBB tanpa sertifikat, PBT dan surat ukur, ada 2 PBB di atas satu tanah bisa menimbulkan sengketa yang akan merugikan masyarakat. (RED 1/ Tompel)



