
Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung penuh usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelarangan rokok elektrik atau vape dan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Dia menilai, sekarang ini vape sudah rawan dijadikan sebagai wadah narkoba jenis baru. Cartridge sebagai wadah tempat menyimpan e-liquid (cairan vape) pada rokok elektrik, khususnya jenis pod system sudah acap disalahgunakan dengan memakai cairan narkotika.
Apalagi sebagai tempat menampung cairan cartridge juga biasanya terintegrasi dengan koil (pemanas) yang mengubah liquid menjadi uap. Hal itu menjadi kesulitan tersendiri buat petugas dalam pemberantasan narkotika.
“Kalau merangkulnya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” kata Sahroni.
Dia juga menganggap usulan tersebut adalah sinyal pintar terhadap keberadaan vape sebagai wadah penyebaran narkoba. Untuk itu, hal ini harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini adalah sebuah sinyal peringatan,” kata Sahroni.
Dikatakannya juga, untuk menanggulangi situasi ini memang dibutuhkan invasi aturan solutif. Dan ini bisa diwujudkan melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto sudah menyuarakan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia mengatakan, saat ini Indonesia sudah dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Apalagi negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
“Saat ini 11 sampel vape mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung obat bius etomidate. Dan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, etomidate telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II,” kata Komjen Pol Suyudi, Selasa, 7 April 2026.
“Karenanya, pemerintah harus bersikap tegas dan segera melarang penggunaan vape. Apalagi, sejumlah negara lain di Asean seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah lebih dulu melakukannya,” tambahnya lagi. (Bembo)



