HUKUM & KRIMINAL

Satpas Polres Garut Tolak Layani Pemohon Pakai Calo dan Sayangkan Penayangan Berita Miring Zonder Konfirmasi

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Lucky Martono.

progresifjaya.co.id, GARUT – Satlantas Polres Garut memberi penekanan pada pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme resmi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penekanan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Satlantas Polres Garut untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli).

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Lucky Martono dalam penjelasannya mengatakan, masyarakat tak perlu menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus SIM. Baik itu SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk roda dua.

“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas sesuai domisili atau lokasi terdekat. Di sana masyarakat bisa melakukan pendaftaran hingga mengikuti seluruh tahapan ujian,” kata AKP Lucky belum lama ini.

Untuk diketahui juga, lanjutnya, proses pembuatan SIM itu dilakukan secara bertahap bukannya instan. Mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik. Jika pemohon lulus seluruh tahapan, SIM langsung diterbitkan pada hari yang sama.

Seluruh proses penerbitan SIM ini juga harus disertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Tarif resmi yang berlaku untuk pembuatan SIM baru itu adalah;
Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Biaya ini belum mencakup biaya tes kesehatan, biaya psikologi dan asuransi yang bisa berbeda di tiap lokasi

“Kami telah mendapat arahan langsung dari pimpinan untui menindak tegas setiap personel maupun pihak luar yang terlibat praktik percaloan. Satlantas Polres Garut tak kan mentolerir adanya pungli dalam pelayanan SIM,” kata AKP Lucky.

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa Satpas Polres Garut tak kan pernah mau untuk menerima pemohon yang difasilitasi oleh calo.

“Harus datang langsung ke Satpas Polres Garut. Kami akan berikan pelayanan terbaik dan transparan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” dia berujar.

Namun begitu, sambungnya, meski sudah bersikap transparan pihaknya masih tetap menyayangkan adanya media massa yang membuat berita miring tentang Satpas Polres Garut. Terlebih, berita dimaksudkan itu ditayangkan zonder upaya konfirmasi untuk bikin sajian berita ternilai cover both side.

“Sebagai wartawan kan harusnya mengerti Kode Etik Jurnalistik dan aturan pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya lagi menegaskan.

“Kalau penayangan beritanya sudah melanggar semua aturan, menjadi wajar dong jika kita lawan dan kita ragukan integritas serta kapabilitasnya sebagai wartawan. Kita bermitra erat dengan wartawan. Cuma kita harus pilih dulu dong one by one wartawannya. Which is real and which is fake, that’s right, bro?” (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *