
progresidjaya.xo.id, LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, meminta transparansi terkait dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Cemindo Gemilang, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Korban diketahui bernama Sigit Pebrianto, warga Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tergiling mesin produksi saat bekerja pada Selasa (7/4/2026).
Menanggapi hal itu, Juwita meminta pihak perusahaan untuk terbuka terkait insiden tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Terbuka saja, kalau semuanya transparan, nantinya tidak ada pertanyaan dari publik,” ujar Juwita kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. “Saya kira kepolisian lebih paham dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Selain itu, Juwita menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski kewenangan utama berada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, ia meminta Disnaker Kabupaten Lebak tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.
“PT Cemindo Gemilang berada di Kabupaten Lebak, setidaknya Disnaker Lebak juga harus ikut mengawal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Juwita mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut bersama rombongan DPRD. “Insya Allah nanti membawa rombongan sidak,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas Disnakertrans Provinsi, karena pengawasan K3 menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Rully. (R. Rencong)



