Kejari Jakut Tetapkan Dirut PT Pilar Mandiri Bersama Tiga Pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

progresifjaya.co.id, JAKARTA – RH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pilar Mandiri (PT PM) bersama BP Karyawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI), Persero, ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT BKI, Persero, ABSN sebagai Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT. BKI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebesara Rp 15 miliar lebih.
Pada hari Senin tanggal 06 April 2026, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menetapkan BP , ABS , ABSN, dan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat verivied gross mass (VGM), di Srategic Business Unit (SBU), Marine & Offidhore Migas (MNOM) PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021–2023.
Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Syahrul Subuki dalam media rilis, Jumat (10/4/2026), melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara .
Tersangka BP adalah Karyawan PT BKI (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT BKI (Persero) tahun 2021-2023, sementara ABSN sebagai Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT BKI (Persero) tahun 2021-2023, dan RH selaku Dirut PT. PM.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Disebutkan, PT BKI (Persero) merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT PM untuk pelaksanaan:
Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang;
Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang; dan
Penyediaan Tenaga Ahli VGM.
Dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak untuk penyediaan tiga pekerjaan tersebut menunjukkan penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan Perusahaan. Penunjukan PT PM sebagai Pihak Ketiga atas ketiga pekerjaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung (PL)
Namun demikian, penunjukan PT. PM tersebut tidak sesuai dengan mekanisme metode penunjukan langsung dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan.
Hasil reviu dan pengamatan langsung atas pelaksanaan dan hasil tiga pekerjaan oleh PT PM, diketahui pekerjaan – pekerjaan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat untuk melakukan metode PL.
Tidak terdapat dokumen kualifikasi pengadaan, dokumen KAK, dokumen HPS beserta kertas kerja pendukung analisis harga/biaya pekerjaan, dokumen evaluasi dan verifikasi teknis maupun harga, dokumen analisis risiko yang disyaratkan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, PT PM tidak melakukan pekerjaan atas Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang, Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang, dan Penyediaan Tenaga Ahli Dalam Rangka Pekerjaan Verified Gross Mass (VGM), namun hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT BKI (Persero) untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut.

PT. PM menerima pembayaran penuh dari PT BKI (Persero) sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transer rekening bank.
Kemudian, PT PM menyerahkan kembali secara tunai kepada PT BKI (Persero) melalui Project Manager Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) sebesar 90% dari pembayaran yang diterima tersebut, sedangkan 10% merupakan bagian fee PT PM atas jasa peminjaman nama Perusahaan.
Sehingga realisasi pembayaran kepada PT PM yang tidak sesuai ketentuan adalah sebesar Rp15.589.000.000,00 untuk periode Tahun 2021 sampai dengan Desember 2023.
Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BP selaku Karyawan PT BKI (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT BKI (Persero) tahun 2021-2023, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT BKI (Persero) tahun 2021-2023, dan RH selaku Dirut PT. PT sebagai tersangka .
Terhadap para tersangka dikenakan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ARI)



