HUKUM & KRIMINAL

Akibat Sabu, Tamat Sudah Aksi Bejat Sopir Taksi Online Terhadap Penumpangnya

Jumpa pers kasus aksi bejat sopir taksi online WAH terhadap korban yang juga penumpangnya, SKD di Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tamat sudah cerita aksi bejad pria sopir taksi online berinisial WAH (39) yang melecehkan penumpangnya, SKD (20) setelah dikarungin polisi. Di depan penyidik Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, WAH mengaku berani melakukan aksi bejadnya karena iseng ingin coba-coba akibat pengaruh sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, WAH diketahui positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Selain itu, polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu dalam mobil yang digunakan untuk menjalani profesinya sebagai sopir taksi online.

“Sudah dilakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Bhudi, Senin, 6 April 2026.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari turut menambahkan, di dalam mobil yang digunakan tersangka juga ditemukan rangkaian alat yang digunakan tersangka untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada plastik 32 buah bekas paket sabu,” terang Kombes Pol Rita.

Ditambahkannya juga, tersangka mengonsumsi sabu sejak November 2025. Dia mengonsumsi sabu usai terkena PHK. Narkoba jenis sabu itu digunakan oleh tersangka sebagai pelarian dari rasa frustasinya akibat di-PHK.

Sementara perihal aksi bejad tersangka terhadap SKD itu bermula dari speak tersangka yang tak senonoh terhadap korban. Kepada SKD, tersangka menanyakan apakah korban membuka jasa open BO.

Interaksi ini dibarengi dengan aksi tersangka yang membawa korban ke lokasi sepi yang tak sesuai dengan tujuan korban. Kejanggalan-kejanggalan ini membuat korban tersadar dan akhirnya merekam aksi pelaku.

Saat tahu korban merekam aksinya, tersangka pun panik. Dia akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk dan menindih serta mencekik korban.

Tapi korban berhasil melawan dan keluar hingga kabur dari dalam mobil korban. Selanjutnya, korban pun melaporkan aksi tersangka ke aplikasi taksi online sekaligus memviralkan aksi tersangka.

Tersangka WAH akhirnya berhasil diciduk polisi di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu, 1 April 2026. Dia terkena jeratan Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *