Disperdagin Majalengka Genjot PAD dari Pasar Kadipaten, Ratusan Kios Tidak Aktif Didorong Segera Bayar Retribusi

progresifjaya.co.id, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mengoptimalkan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar milik pemerintah daerah. Salah satu fokus utama dilakukan di Pasar Kadipaten yang menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Pasar, Taufikurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan serta penataan kondisi pasar guna meningkatkan kontribusi pendapatan.
“Penataan dan pembinaan terus kami lakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi pasar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data Disperdagin, jumlah kios di Pasar Kadipaten mencapai 1.449 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 978 kios tercatat aktif, sementara 471 kios tidak aktif. Dari kios yang tidak aktif itu, sebanyak 451 unit masih dalam kondisi layak, sedangkan 20 unit lainnya dalam kondisi tidak layak.
Seiring dengan hal tersebut, Disperdagin mengimbau para pemilik kios yang saat ini tidak aktif agar segera memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan PAD sekaligus menjaga keberlangsungan pengelolaan pasar.
Dari sisi pendapatan, Pasar Kadipaten menunjukkan capaian yang cukup baik pada tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp765.682.000 dari target Rp850.975.000 atau mencapai 89,98 persen.
Sementara itu, pada tahun 2026, target PAD dari Pasar Kadipaten ditetapkan sebesar Rp818.100.000. Hingga Triwulan I, realisasi pendapatan telah mencapai Rp176.786.000.
Disperdagin berharap dengan penataan yang terus dilakukan serta meningkatnya kesadaran para pemilik kios, target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
“Para pedagang diminta kembali membuka kiosnya serta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya dan memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufikurrohman menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka pemerintah daerah akan mengambil alih. (Bram)




