BERITA UTAMA POLITIK TNI & POLRI

Ketua Komisi III DPR Bersuara ada Pihak Berupaya Perlemah Polri dalam Pembahasan Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama pembicara Seminar UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyuarakan pendapatnya perihal ada sejumlah pihak yang berupaya memperlemah posisi Polri dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satunya adalah isu soal pengendalian perkara dalam sistem peradilan pidana. Dia menyebut, ada sejumlah pihak yang mempertanyakan posisi Polri dalam proses penyidikan. Juga sempat ada wacana lain muncul tentang pengalihan kewenangan penahanan dari penyidik Polri ke Ketua Pengadilan Negeri.

Saat ini, sistem yang berlaku menempatkan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pihak yang mengadili perkara.

“Ada gugatan terhadap situasi seperti ini di mana polisi berada agak di bawah institusi lain dalam hal penyidikan,” kata Habiburokhman saat berbicara pada Seminar Sekolah bertema UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.

“Nah posisi Polri sendiri dalam KUHAP juga kemarin penyusunan KUHAP, banyak sekali pihak-pihak yang ingin memperlemah posisi Polri,” tambahnya.

Meski begitu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR sendiri menilai pembagian kewenangan tersebut sudah ideal dan perlu dipertahankan. Justru jika wacana atau isu yang muncul itu dijadikan sebagai kebijakan untuk kemudian diterapkan, imbasnya akan langsung berdampak negatif terhadap sistem penegakan hukum.

“Kita lihat kalau itu diterapkan, justru akan merusak bukan hanya institusi Polri. Peran negara untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat juga menjadi lemah,” ujarnya berpendapat.

Dikatakannya juga, meski mendapat tekanan dari berbagai pihak, Komisi III DPR tetap berhasil mempertahankan dua prinsip utama, yakni kewenangan maksimal Polri dalam penyidikan serta kewenangan penahanan. Dia juga menegaskan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama tetap dipertahankan dalam pembahasan KUHAP. Hal tersebut sudah sejalan dengan amanat konstitusi serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau acuan kita adalah Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, tentu penegak hukum itu hanya polisi, Pak. Maka wajar kalau Polri itu disebut penyidik utama,” kata Habiburokhman.

Namun begitu, lanjutnya, tetap terbuka ruang bagi penyidik teknis dari lembaga lain, seperti sektor keuangan, untuk membantu dalam pengungkapan tindak pidana tertentu.

Selanjutnya, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya integritas dan keterbukaan dalam institusi penegak hukum. Dan dia menilai Polri sudah menunjukkan respons yang baik terhadap pelanggaran internal.

“Yang terpenting adalah bagaimana respons institusi terhadap oknum. Dan saya harus katakan Polri adalah institusi yang melakukan respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum,” puji politikus dari Partai Gerindra ini. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *