Dilaporkan TPKS Dalam Kampus oleh Mahasiswinya ke Polda Metro Jaya, Terlapor Dosen Gantian Lapor Balik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perkara laporan polisi (LP) dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kampus yang masuk ke Polda Metro Jaya mendapat perlawanan. Si dosen salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan berinisial Y (48) yang dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial A (24) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kini balik melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Terhadap perihal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan. “Iya, betul, dosen balik membuat laporan pencemaran nama baik,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Kombes Pol Bhudi menuturkan, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Y dan kemudian dilaporkan mahasiswi A ke Polda Metro Jaya terjadi bulan Mei 2022. Di dalam LP, A melaporkan bahwa dosen Y mengajak berpacaran hingga meraba-raba korban.
“Ini adalah bentuk kekerasan seksual sesuai keterangan laporan polisi yang kami terima. Di mana ada ajakan dari seorang dosen untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” jelas Kombes Pol Bhudi.
Laporan mahasiswi A terhadap dosen Y sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU Nomor 1/2023 dan/atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terhadap situasi ini di mana dosen Y balik melaporkan A terkait dugaan pencemaran nama baik, sambung Kombes Pol Bhudi, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini sudah menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Proses yang berjalan masih dilakukan serangkaian pendalaman.
Penulis/Editor: Bembo



