BERITA UTAMA NASIONAL POLITIK

RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini, Sufmi Dasco: “Menjadi Kado Hari Kartini”

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah merampungkan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT semalam, hari ini RUU PPRT akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 21 April 2026.

Hal tersebut dipastikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“DPR dan pemerintah sudah sama-sama menyetujui hal tersebut dalam rapat Baleg semalam. Hari ini pengesahannya bertepatan dengan Hari Kartini. Menjadi kado buat peringatan Hari Kartini,” ujar Sufmi Dasco, Selasa, 21 April 2026.

Keputusan penting yang disampaikan Sufmi Dasco ini juga jadi penanda akhir dari penantian panjang selama 22 tahun para pekerja domestik untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.

Rapat baleg semalam terkait pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad. Dia didampingi oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri.

Sementara dari pihak pemerintah yang hadir dengan formasi lengkap diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kehadiran para petinggi kementerian ini menjadi bukti jelas keseriusan eksekutif untuk mengawal regulasi yang akan mengatur jutaan pekerja di sektor domestik tersebut.

Dalam rapat tersebut semalam, seluruh fraksi di DPR juga menyatakan setuju tanpa terkecuali. Pandangan mini fraksi yang dibacakan satu per satu sudah menunjukkan keselarasan pandangan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Tidak ada satu pun fraksi yang menyatakan penolakan atau keberatan terhadap draf final RUU tersebut.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Sufmi Dasco kemudian menanyakan kesepakatan final kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Suasana rapat sempat hening sejenak sebelum suara setuju menggema di ruang sidang.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU PPRT bisa diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan? Bisa disetujui?” tanya Sufmi Dasco.

“Setuju,” jawab peserta secara serempak.

Selanjutnya Sufmi Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan tingkat I.

“Baik, RUU PPRT akan diagendakan dalam sidang paripurna, In Syaa Allah, Selasa besok.”

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima pandangan mini fraksi yang menyetujui draf final RUU PPRT.

12 Materi Strategis RUU PPRT

DPR RI dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026 hari ini.

Seluruh fraksi DPR RI juga sudah menyetujui draf RUU PPRT yang memuat 12 materi strategis guna memberikan kepastian hukum.

Regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja rumah tangga melalui jaminan sosial atau BPJS, pelatihan kompetensi, serta pengawasan ketat pemerintah.

Proses pembahasan RUU ini juga sangat sangat intensif. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada hari yang sama.

Tim Panitia Kerja (Panja), tim perumus, hingga tim sinkronisasi bekerja maraton menyelesaikan pembahasan hingga masuk ke rapat pleno. Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 Pasal strategis.

Berikut adalah 12 materi strategis yang akan menjadi landasan baru hubungan kerja PRT dan pemberi kerja:

Pertama – Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Poin ini memastikan bahwa hubungan kerja tetap harmonis namun memiliki dasar hukum yang kuat.

Kedua – Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.

Ketiga – Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

Poin ini penting untuk menghindari salah tafsir terhadap tradisi gotong royong atau bantuan keluarga di Indonesia.

Keempat – Mengakomodasi perkembangan teknologi, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Kelima – Salah satu hak paling revolusioner adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini berarti PRT akan memiliki akses terhadap BPJS, sebuah jaring pengaman sosial yang selama ini sulit mereka jangkau.

Keenam dan ketujuh – Menekankan pada aspek kompetensi, di mana calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Hal ini bertujuan meningkatkan martabat profesi PRT menjadi tenaga kerja terampil.

Kedelapan – Aturan ketat diberlakukan bagi agen penyalur. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan – Untuk melindungi hak ekonomi pekerja, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Kesepuluh – Pengawasan dilakukan secara berlapis. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas – Terdapat aturan transisi yang inklusif. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Keduabelas – Pemerintah memastikan aturan ini akan segera operasional dengan mewajibkan peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Pengesahan berlakunya Undang-Undang PPRT hari juga mengartikan Indonesia sudah memiliki memiliki standar perlindungan pekerja domestik yang sejajar dengan standar internasional.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *