BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kebijaksanaan Memaafkan Yamani H Oleh Ketua RW 015 dan Ketua RT 013 Pluit, Penjaringan Berakhir Damai

progresifjaya.co.id, JAKARTA –Kebijaksanaan baik dan rasa toleransi dari Ketua RW. 015 dan Ketua RT. 013 Pluit bagi sesama warga berakhir damai.”Sebagai Ketua RW. 015 dan Ketua RT. 013 sebagai pengurus jelas menerima permintaan maaf dari warga, sekalipun dia telah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015 ketika usai penyampaian proposal perdamaian gugatan perkara No.111/Pdt.G/2025. PN. Jkt Utr kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (9/7-2025).

Sekalipun Yamani Hartono (YH) sebagai penggugat, tambahnya, dia menduga YH itu adalah suruhan dari beberapa oknum – oknum yang berkepentingan untuk melengserkannya dan agar menggantikannya sebagai Ketua RW yang baru.

Namun, kata dia, untuk mengganti sebagai Ketua RW dan Ketua RT itu adalah kewenangan warga setelah melakukan musyawarah untuk mufakat sesama warga, bukan dari dan untuk kepentingan seseorang atau segelintir oknum – oknum.

Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 perkara No.111/Pdt.G/2025. PN. Jkt.Utr berujung dibacakan damai sebagaimana Putusan Akta Van Dadding atas musyawarah mufakat para pihak antara warga sebagai Penggugat dengan Ketua RW. 015 Pluit dan pengurus, juga Turut Tergugat Gubernur DKI Jakarta.

Dengan Proposal perdamaian antara Penggugat dengan Terhugat dan Turut Tergugat, ipaya memafkan dari Ketua RW. 015 Pluit dan Ketua RT. 013 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berjalan mulus dan keakraban.

Sebelumnya, beberapa oknum – oknum yang berkepentingan dari para warga RW. 015 kurang menerima atas kebijakan – kebijakan Ketua RW. 015, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sampai pula gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagai Ketua RW. 015 Pluit dan Ketua RT. 013 Pluit, Penjaringan tetap berlapang dada menerima permintaan maaf dari warganya, sekalipun pertentangan pendapat itu relatif dalam kehidupan,” kata Filipus Goenawan, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Hartono Lioe sebagai tergugat kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Utara. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *